News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Haji 2024

Kemenag Buka Seleksi Petugas Haji 2024, Ini Persyaratannya

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Candra petugas haji bersama rekannya terlihat mengantarkan sekira 16 jamaah lansia yang BAB di dalam bus.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama akan segera membuka seleksi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kelompok Terbang (Kloter) dan PPIH Arab Saudi.

Direktur Bina Haji Ditjen PHU Arsad Hidayat mengatakan pendaftaran dibuka mulai 7 Desember 2023.

"Kami umumkan ke publik bahwa pendaftaran seleksi petugas haji untuk PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi akan segera dibuka. Proses pendaftaran akan berlangsung dari 7 sampai 17 Desember 2023," ujar Arsad melalui keterangan tertulis, Rabu (6/12/2023).

Menurut Arsad seleksi petugas haji dilakukan secara berjenjang mulai tingkat Kabupaten/Kota.

Baca juga: Menteri Agama Minta Proses Rekrutmen Petugas Haji Dilakukan Secara Transparan

Para peserta yang memenuhi persyaratan harus mengikuti computer based test atau CAT.

"Seleksi CAT tingkat Kabupaten/Kota akan digelar pada 21 Desember 2023. Peserta yang lolos pada tahap pertama ini akan ikut seleksi tingkat Provinsi," ujar Arsad.

Peserta yang berhak ikut seleksi tahap provinsi akan diumumkan pada 23 Desember 2023.

Pada tingkat provinsi, selain CAT, para peserta juga harus mengikuti wawancara yang dilaksanakan pada 28 Desember 2023.

"Hasil seleksi tingkat Provinsi akan diumumkan pada 11 Januari 2024," ungkap Arsad.

Berikut Persyaratan PPIH Kloter:

a. Syarat Umum

1) Warga Negara Indonesia;
2) Beragama Islam;
3) Berbadan sehat;
4) Laki-laki atau perempuan;
5) Tidak dalam keadaan hamil;
6) Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
7) Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik; dan
8) Mampu mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS dibuktikan dengan surat pernyataan;

b. Syarat khusus

1) Ketua Kloter

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini