News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibadah Haji 2024

Haji Backpacker Viral, Legalkah Berhaji dengan Cara Ini?

Penulis: Anita K Wardhani
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) RI, Jaja Jaelani menjelaskan haji bacpacker adalah hak individu.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menunaikan ibadah haji sangat dirindukan oleh sebagian besar umat muslim.

Demi berhaji, menunaikan rukun Islam kelima, tak sedikit cara yang ditempuh.

Selain mendaftar haji reguler, haji khusus juga haji furada tau memenuhi udangan berhaji dari Arab Saudi dengan memakai visa mujamalah.

Baca juga: Calon Jemaah Haji Diingatkan Jangan Selipkan Air Zam zam di Koper, Bakal Kena Dam 6 Ribu Riyal

Beberapa waktu terakhir, media sosial dihiasi kisah haji backpacker, yaitu mereka yang melakukan perjalanan mandiri ke tanah suci.

Umat muslim melakukan perjalanan haji mereka layaknya pelancong backpacker ke tanah suci, bahkan ada yang memakai sepeda.

Baca juga: Cerdas Bermedia Sosial, Petugas Haji Wajib Jadi Influencer, Bagikan Kisah Gembira

Lantas, legal kah berhaji dengan cara ini?

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) RI, Jaja Jaelani menjelaskan haji bacpacker adalah hak individu.

"Itu hak individu ya. Cuma negara hanya ingin memberikan kepastian keamanan dan keselamatan jemaah haji backpacker. Ada kepastian  jemaah terlindungi. Itu yg dilakukan negara," tegas Jaja.

Diakuinya jika payung hukum haji backpacker ini belum ada. Saat ini masih dicari formulasi terbaik, agar jemaah terlindungi.

Jaja mengingatkan, Kemenag meminta jika memilih haji bacpacker ini, harus benar-benar mengurus kelengkapan dokumen.

"Kalau seperti ini harus visa haji. Kalau tak ada tasreh tak bisa masuk Armuzna (Arafah, Madinah dan Muzdalifah) hajinya tak sah kan," katanya lagi.

Seperti diketahui, jenis penyelenggaraan ibadah haji ada beberaap. Mulai haji regular dan haji khusus yang memiliki masa tunggu.

Kemudian, ada berhaji yang bisa tanpa antre dengan visa mujamalah yangbiayanya rata-rata ditawarkan di atas Rp300 juta.

Baca juga: Temukan Agen Perjalanan yang Tepat untuk Ibadah Haji Khusus di Danamon Syariah Travel Fair 2024

"Diakui atau tidak, masa tunggu haji yang lama menyebabkan masyarakat tergiur tawaran haji tanpa antre apa lagi biaya murah (di bawah 200 juta rupiah)," tegasnya lagi.

Akibatnya, Banyak korban gagal berangkat karena vendor gagal menyiapkan tiket dan visa.

Banyak yang berangkat tapi terlantar di Arab Saudi karena vendor gagal menyiapkan layanan di Arab Saudi.

Haji tanpa antre dan murah biasanya diberikan visa ziarah bahkan visa umrah. Visa ziarah adalah visa kunjungan (wisata, bisnis, lainnya) yang bisa didapatkan oleh banyak pihak melalui agensi dan jaringan travel Arab Saudi. 

Ada jenis visa ziarah multiple (bisa keluar masuk Arab Saudi berulang kali). Pemerintah Arab Saudi melakukan monitoring pengguna visa ziarah saat penyelenggaraan haji tapi banyak pemegang visa ziarah yang dapat berhaji karena membayar biaya layanan masyair.

Jaja mengakui Kementerian Agama tidak dapat melarang pemegang visa ziarah keluar Indonesia di musim haji.

"Kami hanya ingin kepastian  jemaah terlindungi. Itu yang dilakukan negara. Jadi disarankan tetap memakai travel tapi yang bertanggung jawab.

Jaja menyarankan agar tak tertipu travel nakal, calon jemaah membuat komitmen awal dengan pihak travel.

"Langsung buat perjanjian sehingga ada komitmen sehingga jadi darar, pastikan layanannya, visanya, fasilitasnya," tegasnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini