News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Haji 2026

4 Jenis Tas Jemaah Haji dan Aturan Bagasi yang Perlu Diketahui

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TAS JEMAAH HAJI - Tangkap layar informasi terkait jenis tas jemaah haji yang perlu diketahui di akun Instagram @kemenhaj.ri, Jumat (17/4/2026). Jemaah haji diperbolehkan membawa 4 jenis tas: koper bagasi, koper kabin, tas Armuzna, dan tas selempang dengan fungsi berbeda.

 

TRIBUNNEWS.COM - Persiapan ibadah haji tidak hanya soal fisik dan mental, tetapi juga perlengkapan yang dibawa, termasuk jenis tas.

Setiap jemaah haji perlu memahami aturan terkait tas dan bagasi agar perjalanan menuju Tanah Suci berjalan lancar tanpa kendala di bandara.

Terdapat empat jenis tas utama yang diperbolehkan untuk dibawa jemaah haji selama perjalanan, masing-masing dengan fungsi dan ketentuan tersendiri.

Lantas, jenis tas apa saja yang diperbolehkan dan yang tidak boleh dibawa saat perjalanan haji? 

Jenis Tas Jemaah Haji

Dikutip dari akun Instagram @kemenhaj.ri, simak inilah 4 jenis tas jemaah haji yang perlu diketahui:

1. Koper Bagasi (maks. 32 kg)

Koper bagasi digunakan untuk menyimpan pakaian dan perlengkapan utama lainnya.

Koper ini memiliki kapasitas maksimal 32 kilogram dan ditempatkan di bagasi pesawat selama penerbangan.

2. Koper Kabin (maks. 7 kg)

Koper kabin yang dibawa ke dalam pesawat dengan kapasitas maksimal 7 kilogram.

Baca juga: Gelombang Pertama Petugas Haji 2026 Mulai Masuk Asrama, 363 PPIH Siap Berangkat ke Jeddah

Tas ini biasanya berisi barang-barang penting yang dibutuhkan selama perjalanan udara.

3. Tas Armuzna

Tas Armuzna yaitu tas ransel khusus yang digunakan saat jemaah berada di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

Tas ini dirancang praktis karena dapat dilipat menjadi pouch dan digunakan untuk membawa perlengkapan khusus selama fase puncak haji.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini