News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hukum Badal Haji untuk Orang yang Sudah Meninggal dan Masih Hidup, Ini Penjelasannya

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi ibadah haji - Simak inilah penjelasan mengenai hukum badal haji untuk orang yang sudah meninggal dan yang masih hidup. Badal haji merupakan ibadah haji yang dilaksanakan oleh seseorang atas nama orang lain yang telah memiliki kewajiban untuk menunaikan ibadah haji, namun orang tersebut berhalangan sehingga tidak dapat melaksanakannya sendiri.

Sebagian mengatakan boleh badal haji untuknya dan sebagian lagi mengatakan tidak boleh.

Baca juga: Arab Saudi Bakal Beri Sanksi Berat Jemaah Haji yang Tak Gunakan Visa Resmi

Kemudian, apakah diperbolehkan melaksanakan badal haji untuk orang yang masih hidup?

Imam Nawawi dalam kitab Raudhatu Al-Thalibin wa 'Umdatu Al-Muftin menjelaskan bahwa dibolehkan membadalkan haji orang yang masih hidup.

Terutama bagi mereka yang tidak mampu melaksanakan perjalanan ke tanah suci karena sakit.

Selain itu, Syekh Wahbah Az-Zuhayli dalam At-Tafsir Al-Wasith menyebut "Karena arti kata Istitha'a (mampu) bermakna: kesehatan fisik dan kemampuan finansial. Sehingga ibadah haji tidak wajib bagi orang yang tidak siap berkendara jauh, perjalanan tidak aman, dan tidak kuat menempuh perjalanan panjang".

(Tribunnews.com/Latifah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini