Program ini menjadi bagian dari layanan yang disiapkan bagi jemaah yang memenuhi kriteria.
Secara regulasi, ada tiga kelompok jemaah yang bisa dibadalhajikan.
Pertama, jemaah yang meninggal dunia di asrama haji Embarkasi atau Embarkasi Antara, saat dalam perjalanan keberangkatan ke Arab Saudi, atau di Arab Saudi sebelum wukuf di Arafah.
Kedua, jemaah yang sakit dan tidak dapat disafariwukufkan.
Ketiga, jemaah yang mengalami gangguan jiwa.
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul BREAKING NEWS: Satu Jemaah Haji Asal Palembang Meninggal Dunia, Sempat Masuk Asrama Haji