Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Khalidin Umar Barat dari Arab Saudi
TRIBUNNEWS.COM, MADINAH - Jemaah Indonesia yang wafat sebelum mengikut rangkaian wukuf di Arafah tetap akan mendapatkan gelar haji.
Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menyiapkan program badal haji di setiap operasional penyelenggaraan ibadah haji.
Baca juga: Hukum Badal Haji untuk Orang yang Sudah Meninggal dan Masih Hidup, Ini Penjelasannya
Hal ini disampaikan Kepala Biro Humas, Data dan Informasi Kementerian Agama Akhmad Fauzin, Selasa (14/5/2024).
Menurut Fauzin, program badal haji bagi jemaah wafat ini menjadi bagian dari layanan yang disiapkan bagi jemaah yang memenuhi kriteria.
Program badal haji ini memimiliki sejunlah kriteria.
Fauzin pun menjelaskan, ada tiga kelompok jemaah yang bisa dibadalhajikan.
Pertama, jemaah yang wafat di asrama haji Embarkasi atau Embarkasi Antara, saat dalam perjalanan keberangkatan ke Arab Saudi, atau di Arab Saudi sebelum wukuf di Arafah.
Baca juga: Aturan Bawaan Barang Jemaah Haji 2024, Perhatikan Ketentuan Berat Koper Kabin dan Bagasi
“Kedua, jemaah yang sakit dan tidak dapat disafariwukufkan. Ketiga, jemaah yang mengalami gangguan jiwa,” kata Akhmad Fauzin.
Fauzin menyampaikan, pelaksanaan badal haji melalui sejumlah tahapan.
Pertama, pendataan jemaah wafat sampai dengan 9 Zulhijjah jam 11.00 waktu Arab Saudi (WAS).
Kedua, penyiapan petugas badal haji di Kantor Daker Makkah.
Ketiga, petugas badal haji diberangkatkan ke Arafah pada pukul 11.00 WAS pada 9 Zulhijjah.
“Keempat, petugas badal haji melaksanakan wukuf dan dilanjutkan rangkaian ibadah haji yang bersifat rukun dan wajib,