TRIBUNNEWS.COM - Simak inilah informasi terkait pembayaran DAM/Hadyu Tahun 1445 H/2024 M bagi jemaah haji.
Diketahui, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Surat Edaran Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Nomor 04 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran DAM/Hadyu Tahun 1445 H/2024 M.
"Edaran terbit selain agar pelaksanaan dam sesuai ketentuan hukum Islam atau Syariah Compliance, juga dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan daging hewan dam/hadyu (utilization of meat)," ujar Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie di Jakarta, Minggu (2/6/2024).
"Ini juga bagian dari upaya standardisasi, rasionalisasi, akuntabilitas, dan keseragaman pembayaran dam jemaah dan petugas haji," tambahnya.
Berdasarkan SE tersebut, nantinya jemaah dan petugas haji dapat membayar DAM/Hadyu-nya di dua RPH yang telah ditentukan.
Selain itu, terdapat juga standar dan komponen biaya DAM yang dapat dijadikan acuan para jemaah dan petugas.
"Untuk RPH Adhahi, biaya yang dibayarkan sebesar SR 720 (jika dirupiahkan sekira Rp3 jutaan). Ini untuk membayar tujuh komponen, yaitu harga kambing, jasa penyembelihan, pengulitan, pembersihan perut, pendinginan (storage cold), packing, serta biaya pengiriman dan distribusi," jelas Anna.
Sementara, bila jemaah dibayarkan ke RPH Al Ukaisyiyah dikenakan biaya sebesar SR 580 (jika dirupiahkan sekira Rp2,5 jutaan).
Pembayaran DAM di RPH Al Ukaisyiyah meliputi delapan komponen, yaitu harga kambing, jasa penyembelihan, pengulitan, pembersihan perut, pendinginan (storage cold), packing, pengelolaan daging dengan proses retort, serta biaya pengiriman dan distribusi.
"Mekanisme pembayarannya dapat berupa cash atau transfer ke rekening RPH Adhahi dan RPH Al Ukaisyiyah di Makkah. Waktu penyembelihannya, pada tanggal 10 sampai 13 Zulhijah 1445 H/2024 M," ungkap Anna.
"Selanjutnya, hewan DAM yang telah disembelih dikirimkan dan didistribuksikan dalam bentuk retort atau karkas untuk wilayah Makkah dan/atau Indonesia," paparnya.
Baca juga: RPH Al-Ukaisyiyah & RPH Adhahi 2 Lembaga yang Jadi Tempat Membayar Dam Jemaah Haji Indonesia
Apa itu DAM?
Melansir laman resmi Baznas, DAM merupakan sanksi atau denda yang harus dibayar saat seseorang menunaikan ibadah haji karena beberapa sebab.
Dalam menjalankan ibadah haji dan umrah, ada sejumlah larangan yang harus dihindari serta aturan yang wajib ditaati agar tidak terkena DAM.
Namun, bagi kebanyakan jemaah haji Indonesia, DAM tidak dapat dihindari karena harus mengambil Haji Tamattu', yaitu dengan melaksanakan umrah dahulu kemudian haji.
Baca juga: Calon Jemaah Haji Diingatkan Jangan Selipkan Air Zam zam di Koper, Bakal Kena Dam 6 Ribu Riyal