Pria asal Jawa Barat yang kini jadi pemandu jalan anggota Media Center Haji ini kemudian bercerita bahwa ia telah mendapatkan sms dari pemerintah Saudi tentang larangan haji tersebut.
"Laa hajja illa bi al tasreh (Dilarang haji tanpa dokumen resmi)," tulis pemerintah Saudi dalam pesan pendek di gawai pintar milik Muhaemin Apandi.
Dalam SMS tersebut juga dijelaskan bahwa pemegang visa selain visa haji dilarang tinggal di Mekkah selama musim haji, yaitu mulai tanggal 11 Dzulqaidah - 15 Dzulhijjah 1445 H.
Pesan yang diterima Cak Imin, sapaan akrabnya ternyata tidak tunggal. Ia mendapatkan SMS blast beberapa kali dengan narasi berbeda.
Bukan cuma bahasa Arab, SMS blast tersebut juga dilengkapi dengan bahasa Inggris.
(No Hajj Without Permit) Transporting violators of Hajj regulations and instructions, who have not obtained a Hajj permit exposes the offenders to punishment.
Karena ditujukan kepada para penduduk Saudi, termasuk mukimin, SMS tersebut juga memuat ancaman bagi orang yang mengangkut para pelanggar haji tanpa visa haji tersebut.
"Mengangkut pelanggar peraturan dan petunjuk haji, yang belum memperoleh izin haji, akan dikenakan sanksi."
Saat dicek nama pengirimnya, tertulis bahwa pesan tersebut dikirim MOI, yaitu Kementerian Dalam Negeri Pemerintah Saudi (Wizarah al Dahiliyyah).
Selain itu ada juga sms blast lain yang menjelaskan sanksi bagi pelanggar larangan tersebut, termasuk denda dan larangan untuk melakukan haji selama beberapa tahun ke depan.
Bahkan sms tersebut dikirim beberapa kali dengan berbagai bahasa, mulai Arab, Inggris, hingga Indonesia.
"Denda sebesar (10.000) riyal dikenakan kepada warga dan pendatang yang kedapatan tidak memiliki izin haji di wilayah geografis yang telah ditetapkan.
"Para pelanggar warga negara dan pendatang terhadap peraturan dan instruksi haji akan dideportasi ke negara asal mereka dan dilarang masuk ke Kerajaan sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan secara hukum."
"Denda keuangan yang dikenakan kepada para pelanggar sebesar (10.000) riyal akan dilipatgandakan jika pelanggaran tersebut diulangi."