TRIBUNNEWS.COM, MAKKAH - Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menyalurkan dam (denda) yang dibayarkan 10 ribu jemah haji Indonesia.
Dam yang disalurkan Baznas berbentuk daging kambing yang dikemas siap masak dalam bentuk daging berbumbu.
Daging kambing berbumbu ini diambil dari jatah dam yang dibayarkan jemaah yaitu kambing berbobot 15 kg.
Ketua Baznas, Nur Ahmad menjelaskan jika penyaluran daging dam jemaah haji yang akan dikelola berasal dari jemaah haji tamatu Indonesia.
"Jadi ada sekitar 10 ribu dam dari jemaah haji juga petugas haji Indonesia yang dikelola dan akan dibagikan, Nilainya jika diuangkan Rp40 miliar," jelas Nur Ahmad saat Seremoni Penyerahan Daging Dam Haji Indonesia, Kamis (20/6/2024).
Tribunnews.com melihat langsung proses pengemasan daging kambing yang siap masak di Syirkah Itslas (Pabrik Pengolahan Daging Dam).
Baca juga: Yordania Sebut Semua Warganya yang Meninggal di Ibadah Haji Tahun Ini Pakai Visa Turis untuk Berhaji
Daging di sini diolah setelah disembelih di RPH yang memenuhi standar higienis.
Setelaah kambing dikuliti dan dibersihkan, daging dam kemudian melalui proses pemberian bumbu standar yang diolah sebersih mungkin bebas bakteri.
Daging ini memiliki masa expired atau masa aman konsumsi daging selama 2 tahun.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief mengatakan jika pembagian daging dam oleh Baznas ini sebagai bentuk tata kelola dam yang profesional.
Baca juga: Orang Tua Ibadah Haji, Ayu Ting Ting Repotan Persiapkan Hewan Kurban
Menurutnya, sejak 2 tahun lalu Kemenag melalui Dirjen PHU ingin memperkuat tata kelola tentang dam.
Tata kelola menyangkut dua hal yaitu tentang sharia compliance atau kepatuhan terhadap prinsip syariah.
Shariah compliance ini disusun aturannya agar bisa dipatuhi berbagai pihak, mulai KBHU maupun mitra kita khususnya RPH.
"Shariah compliance berbicara standar hewan yang akan dikorbankan,kemudian juga usianya, kondisinya, beratnya," kata Hilman saat ditemui di acara yang sama.
Menurutnya, tata kelola ini juga memberikan kepastian.
"Ketika jemaah membayar hadyu (hewan yang disemebelih), maka kita harus pastikan bisa disembelih. Demikian juga soal penyembelihan, bisa dioptimalkan pengelolaannya," katanya.
Kemenag, menurut Hilman berharap daging dam itu optimal penggunaannya.
Karena itu, dalam panduan yang disusun diupayakn dalam lembaga yang ingin bekerjasama kuat optimal pengelolaannya termasuk pemanfaatannya ke Tanah Air.
Karena itulah terpilih stakeholder yang menghandle dam ini adalah Baznas.
Daging dam dari jemaah haji tamatu indonesia ini kemudian akan disalurkan kepada warga Indonesia yang ada di Arab Saudi atau mukimin.
Perlu diketahui, Dam dalam konteks ibadah haji bisa diartikan sanksi atau denda yang harus dibayar oleh jemaah haji karena pelanggaran tertentu selama pelaksanaan ibadah haji atau umrah.
Setiap jemaah yang melanggar larangan haji atau meninggalkan kewajiban haji selama menjalankan ibadah haji dan umroh diwajibkan untuk membayar Dam (denda) yang diartikan secara etimologis berarti mengalirkan darah dengan menyembelih hewan kurban yang dilakukan sebagai bagian dari ibadah haji.
Jemaah haji Indonesia wajib membayar dam karena pelaksanaan Haji Tamattu'.
Dalam Haji Tamattu', yaitu jemaah melaksanakan umrah terlebih dahulu sebelum menunaikan haji.
Dam Jemaah Haji Diusulkan Dikirim ke Indonesia untuk Mengatasi Stunting
Tata kelola dam jemaah haji Inodnesia ini tengah dijajaki untuk memberi manfaat maksimal untuk penentasan masalah stunting di Tanah Air.
"Demi menuntaskan stunting sangat membutuhkan dam ini, sekarang sedang menyelesaikan berbagai persyaratan," kata Ketua Baznas, Nur Ahmad.
Menurutnya jika syarat semuanya terpenuhi pihaknya akan menyalurkan daging dam ini ke Indonesia.
Dalam hal ini, peran dari kemenag dan kementan, kemendag, bea cukai.
Tentu saja Kemenko PMK akan sangat menentukan bahwa daging dam bisa kembali ke Indonesia.
Diakui jika yang menjadi hambatan ialah belum terpenuhinya persyaratan dari Kementerian Pertanian.