TRIBUNNEWS.COM, MAKKAH - Jemaah haji Indonesia mulai pulang ke tanah air secara bertahap baik melalui Jeddah maupun Madinah.
Sebelum ke tanha air dan meninggalkan Makkah, jemaah terlebih dahulu melaksanakan Tawaf Wada.
Meski diajurkan, ada pengecualian pelaksanaan tawaf Wada ini, salah satunya pada perempuan yang sedang menghadapi siklus bulanan atau haid.
Konsultan ibadah Daerah Kerja Makkah, Prof. Dr. Hj. Siti Mahmudah, S.Ag, M.Ag mengatakan jemaah haji perempuan/ petugas haji perempuan yang akan meninggalkan kota Mekah masih dalam keadaan haid tidak perlu mrlakukan Tawaf Wada.
Tentang gugurnya tawaf wada ini juga dijelaskan Siti Aisyah, Ketua Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah.
Baca juga: Jemaah Perempuan yang Sedang Haid Tak Wajib Jalankan Tawaf Wada, Ini Penjelasannya
Menurutnya, perempuan yang sedang haid tidak dikenakan keharusan tawaf wada.
Ia kemudian menyebutkan hadis riwayat Bukhari dari Ibnu Abbas, rukhisha lil marati an tanfira idzaa ahadhat.
Diberi keringanan bagi perempuan untuk nafar atau bertolak (tidak usah berpamitan) apabila sedang haid.
“Karena tawaf harus suci, beda dengan tawaf ifadhah, jika perempuan sudah akan pulang maka ia harus bersuci terlebih dahulu baru kemudian melakukan tawaf ifadhah karena bagian dari rukun haji,” ungkapnya.
Cara berpamitan sebagai tamu Allah pada perempuan hamil Ada cara lain berpamitan dari rumah Allah setelah melakukan serangkaian ibdah haji di Makkah.
Bagaimana caranya?
"Jadi yang sedang haid, tak perlu tawaf Wada, cukup berdiri dan berdoa di hadapan Masjidil Haram untuk pamit pulang dari Rumah Allah sebagai tamu Allah," kata Siti Mahmudah yang juga Kepala Program Doktor (S3) Hukum Keluarga, Pascasarjana UIN Raden Intan Lampung ini.
Menurutnya, kewajiban Tawaf Wada' gugur dan tidak dikenakan dam, bagi, pertama, jemaah wanita yang sedang haid/nifas, istihadlah, orang yang beser, anak kecil, orang yang fisiknya lemah, orang yang luka darah keluar terus, orang yang tertekan dan orang yang tertinggal rombongan.
Makna Tawaf Wada
Tentang tawaf wada ini dijelaskan Siti Aisyah, Ketua Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah secara harfiah wada berarti perpisahan.
Dengan demikian, tawaf wada berarti tawaf perpisahan dengan Kabah.
Dalam konteks usai melaksanakan ibadah haji, tawaf wada menandakan selesainya semua ibadah haji dan jemaah sudah akan kembali atau meninggalkan Makkah.