TRIBUNNEWS.COM - Ketua DPRD Kabupaten Rembang, Supadi ditahan oleh otoritas keamanan Kerajaan Arab Saudi selama sebulan saat berhaji.
Dikutip dari Kompas.com, penahanan itu lantaran terjaring razia keiimigrasian setelah kedapatan menggunakan visa ziarah untuk menunaikan ibadah haji.
Menurut Wakil Ketua DPRD Rembang, M Bisri Cholil Laqour, Supardi terjaring razia saat 9 Juni 2024.
"Ya, itu jelas (melanggar keimigrasian), karena secara visa itu visa ziarah, di tanggal 23 Mei itu sudah ditutup untuk ziarah dan sebagainya, dan digunakan untuk haji, mulai tanggal 23 Mei 2024," tuturnya pada Selasa (9/7/2024) lalu.
Bisri menyebut Supadi terjaring razia keiimigrasian saat mengunjungi rekannya.
"Jadi kedapatan di rumah temannya itu ada beberapa dokumen, komputer, printer, dan di tempat itu ada beberapa mahasiswa yang memang belajar di sana," ujarnya.
Adapun sebenarnya Supadi hanya mengambil izin cuti dari 31 Mei-25 Juni 2024.
Namun, saat masih berada di Arab Saudi, politisi dari PPP itu terakhir kali dapat dihubungi pada 5 Juni.
Selanjutnya, hingga masa cuti habis, komunikasi dengannya tidak dapat dilakukan kembali.
Baca juga: Ketua DPRD Rembang Belum Sempat Berhaji Lalu Ditangkap Polisi Arab Saudi, Masihkah Terkena Hukuman?
Di sisi lain, Bupati Rembang, Abdul Hafidz menuturkan, Supadi memang kerap menunaikan ibadah haji saat musim haji.
Bahkan, dia sempat tertarik dengan tawaran sesama rekannya di PPP itu untuk berhaji rutin dengan menggunakan visa ziarah.
Namun, setelah ada larangan penggunaan visa ziarah saat berhaji, Hafidz mengurungkan niatnya tersebut.
"Saya tertarik kok bisa haji cepat, enak, kok selamat. Jadi dulu saya juga tertarik tapi begitu ada seperti ini ya sudah enggak tertarik lagi," terang dia.
"Harganya pasti lebih mahal toh, tapi kan bisa langsung haji, jadi awalnya saya tertarik tapi sudah tidaklah," imbuh dia.
Kemlu Dampingi Proses Hukum, Sidang Sudah Berjalan 2 Kali
Terpisah, Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Judha Nugraha menuturkan pihaknya telah memberikan pendampingan hukum kepada Supadi.
Judha menerangkan, selain Supadi, ada empat WNI lainnya yang turut ditangkap oleh otoritas Arab Saudi yaitu berinisial JSA, ALD, MII, dan MPN.
Dalam razia itu, otoritas Arab Saudi menemukan barang bukti berupa uang pecahan riyal hingga printer.
"Kelimanya sebelumnya ditahan di kepolisian Jarwal dan kemudian dipindahkan ke Rudenim (Rumah Detensi Imigrasi) Syumaysi. Dalam penangkapan tersebut, ditahan pula beberapa barang bukti berupa uang 95 ribu riyal, printer, dan kartu tanda pengenal," kata Judha dalam keterangan tertulis, Jumat (12/7/2024).
Pasca-penangkapan tersebut, Judha menuturkan KJRI Jeddah langsung melakukan upaya pendampingan hukum dengan memastikan adanya pemenuhan hak bagi para WNI termasuk Supadi.
Baca juga: PPP Akui Tak Bisa Hubungi Ketua DPRD Rembang yang Hilang Kontak Saat Pulang Ibadah Haji
Judha menuturkan, KJRI Jeddah menghadiri dan mendampingi para WNI selama persidangan hingga berkoordinasi dengan DPRD Rembang terkait perkembangan yang terjadi.
Adapun sidang pertama digelar pada 4 Juli 2024 lalu dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa.
Lalu, sidang kedua telah berlangsung pada Rabu (10/7/2024) dengan agenda pembelaan dari KJR Jeddah serta pengacara dari Supadi dan JSA.
Namun, Judha belum mengetahui jadwal sidang ketiga. Kendati demikian, dia menuturkan agenda sidang selanjutnya adalah pemaparan barang bukti.
"Sidang lanjutan ketiga akan berlangsung dalam waktu dekat dengan agenda pemaparan alat bukti. Kemlu dan KJRI Jeddah akan terus lakukan pendampingan hukum," ujarnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Aria Rusta Yuli Pradana)