Wisnu mengatakan, KMA No. 13 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 1445H/2024M melanggar asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori, yakni peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
“KMA No. 13 Tahun 2024 bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu Keppres No. 6 Tahun 2024 tentang BPIH dan Pasal 62 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang sehingga kami nilai cacat hukum,” ujarnya.
Anggota DPR Dapil Jateng 1 ini juga menegaskan, kewenangan DPR menjangkau pada wilayah menolak atau menyetujui anggaran yang diminta Kemenag dari dana jemaah yang dikelola oleh BPKH untuk penyelenggaraan haji.
Termasuk soal anggaran yang berubah akibat pengalihan kuota haji tambahan juga semestinya atas persetujuan DPR.
“Pasal 11 ayat (1) UU No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji disebutkan besaran pengeluaran untuk penyelenggaraan ibadah haji ditetapkan oleh pemerintah setelah mendapat persetujuan DPR," ucapnya.
"Kemudian di Pasal 16 juga disebutkan besaran persentase nilai manfaat keuangan haji ditetapkan setiap tahun oleh BPKH setelah mendapat persetujuan dari DPR. Lalu ada di Pasal 26 huruf e BPKH wajib melaporkan pelaksanaan pengelolaan keuangan haji secara berkala setiap 6 bulan kepada Menteri dan DPR. Terakhir, di Pasal 54 disebutkan pengawasan eksternal BPKH dilakukan oleh DPR,” imbuhnya.
Dengan demikian, kata Wisnu, klaim yang menyebut kewenangan pengaturan kuota haji tambahan mutlak pada Menteri Agama sehingga tidak perlu memperoleh persetujuan DPR dinilai tidak tepat dan tidak berdasar.
Wisnu juga menyebutkan bahwa Panitia Khusus (Pansus) hak angket haji 2024 menjadwalkan untuk segera memanggil sejumlah pihak dari unsur pemerintah, buntut carut marut pelaksanaan haji 2024.
Dalam hal ini, mulai dari Kementerian Agama (Kemenag) hingga Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) masuk dalam daftar prioritas panggilan.
"Berdasarkan tugas pokok dan fungsi serta peran selama penyelenggaraan haji, pansus angket haji DPR telah mempertimbangkan untuk memanggil Kemenag, Kemenlu, BPKH, dan Kemenkum-HAM guna kepentingan penyelidikan. Namun untuk kepastiannya perlu dirapatkan dahulu oleh Pansus,” kata Wisnu.
Wisnu menjelaskan rapat perdana pansus angket haji baru bisa digelar seusai adanya arahan dari pimpinan DPR RI. Namun begitu, hingga saat ini para anggota pansus angket DPR RI belum mendapatkan jadwal resmi.
“Info sementara, pimpinan komisi kami telah menemui pimpinan DPR untuk mengonfirmasi kepastian jadwal. Sebab sejauh ini Sekretariat Pansus belum membagikan susunan agenda pada kami. Lebih jelasnya silakan tanyakan ke pimpinan DPR ataupun Setjen,” ujar anggota Komisi VIII DPR RI ini.
Sementara itu, kata Wisnu, anggota Pansus Angket Haji dari Fraksi PKS, sudah mulai mengumpulkan data terkait dugaan pelanggaran dari pelaksanaan haji 2024. Selain itu, ia juga mengumpulkan sejumlah aduan dari masyarakat.
“Kami dari Fraksi PKS secara inisiatif sudah mulai bekerja secara mandiri dengan mengumpulkan temuan dari sejumlah aduan yang sudah masuk ke kami. Namun secara kelembagaan pansus angket haji ini belum efektif bekerja dan perlu didahului dengan agenda perdana yaitu menentukan komposisi pimpinan pansus,” pungkas Wisnu.