News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pansus Angket Haji

Isu Penjualan Kuota Haji, Kemenag Tegaskan Tak Ada Jual Beli Kuota Haji

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Panitia Khusus (pansus) Hak Angket Haji DPR RI meminta keterangan Direktur Jenderal Penyelenggara Ibadah Haji dan Umroh (Dirjen PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, dalam rapat di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (18/8/2024).

TRIBUNNEWS.COM - Munculnya isu jual beli kuota haji menjadi salah satu poin yang diangkat dan ditanyakan pada Pansus Angket Haji di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Diketahui, dalam sidang perdana Pansus Angket Haji DPR RI tersebut menghadirkan Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji Hilman Latief sebagai saksi.

Sejumlah anggota pansus pun menanyakan dan mengkonfirmasi isu yang mereka dengar tentang jual beli kuota haji.

Menurut Hilman, secara sistem, jual beli kuota tidak bisa dilakukan oleh Kementerian Agama.

"Kemenag tidak ada penjualan kuota," ujar Hilman Latief di Jakarta, Rabu (21/8/2024), dikutip dari Kemenag.go.id.

Untuk itu, jika ada yang mendapat info tersebut bisa melaporkan ke Kementerian Agama sehingga bisa ditelusuri datanya, proses penjualannya, caranya seperti apa, serta oknumnya dari Kemenag mana, apakah daerah, wilayah, atau pusat.

"Kami akan tindaklanjuti setiap pengaduan," kata Hilman.

"Kami mohon info lebih valid. Saya khawatir ini yang menjadi kecurigaan atau pandangan negatif terhadap proses bisnis Kemenag dalam penyelenggaraan haji," paparnya.

Lebih lanjut, hal senada pun disampaikan Direktur Layanan Haji dalam Negeri, Saiful Mujab.

Menurut Saiful, jemaah yang berangkat haji tahun ini sesuai dengan regulasi dan sesuai dengan Siskohat.

"Kalau ada kasus, laporkan secara tertulis. Apakah orang Kemenag atau bukan. Saya ingin tahu siapa yang main. Kita semua sudah berbasis aplikasi. Kalau ada yang menawarkan, jelas itu penipuan," ungkapnya.

Baca juga: Momen Anggota Pansus Debat Soal Kuota Haji Tambahan

Sebagai informasi, tahun ini, kuota haji Indonesia berjumlah 221.000, terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.

Selain itu, Indonesia juga mendapat 20.000 kuota tambahan.

Total kuota haji Indonesia adalah 241.000 jemaah, terdiri atas 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.

Baca juga: Pansus Haji Gelar Rapat Perdana, Dirjen Kemenag Langsung Dicecar soal Alokasi Kuota Tambahan

(Tribunnews.com/Latifah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini