Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief dicecar soal dasar hukum mengenai pembagian 50 persen kuota haji reguler dan 50 persen kuota haji khusus dari kuota tambahan yang diterima Indonesia pada pelaksanaan haji 2024.
Hilam dicecar saat dipanggil sebagai saksi dalam rapat pansus angket haji 2024 di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Rabu (21/8/2024).
Saat itu, seorang anggota Pansus Angket Haji bertanya dasar pembagian 50 persen kuota haji tambahan.
Padahal, secara undang-undang, kuota haji plus hanya diberikan jatah 8 persen dari jumlah kuota haji tambahan yang diterima Indonesia.
“Saya mau memperdalam apa yang disampaikan, tambahan 20 ribu dipropose Indonesia, apa dasar hukum kenapa kok 50-50 pembagiannya, padahal di UU jelas sekali bahwa kuota haji plus itu 8 persen?” tanya salah seorang anggota Pansus.
Baca juga: PDIP Sebut Putusan MK Final, Partai Banteng Akan Bertindak jika Baleg DPR Ngeyel Sahkan RUU Pilkada
Menanggapi hal itu, Hilman mengakui penambahan kuota haji plus hanya sebesar 8 persen dari kuota tambahan yang diterima. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 64 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Namun, Hilman mengingatkan ada Pasal 9 dalam UU tersebut yang menyatakan adanya kewenangan dari Menteri Agama RI dalam penetapan kuota haji tambahan.
“Jadi, memberikan kewenangan Menteri Agama untuk menetapkan kuota haji tambahan, diatur oleh kewenangan menteri,” tukasnya.