News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pansus Angket Haji

Pansus Pertanyakan Mengapa Lelang Mitra Kerja Layanan Haji Harus di Arab Saudi? Ini Kata Kemenag

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jemaah haji terlihat khusyu berdoa di depan area lempar jumrah di Jamarat memohonkan ampun dan harapan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Skema lelang pengadaan di Arab Saudi menjadi salah satu topik yang dipertanyakan anggota Pansus Angket Haji.

Luluk dari Fraksi PKB mempertanyakan kenapa lelang layanan haji dilakukan di Arab Saudi, bukan di Indonesia.

Baca juga: Kementerian Agama Jelaskan Mekanisme Keuangan dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024

"Sejak kapan itu di Arab Saudi? Kenapa tidak di Indonesia, Pak, lazimnya? Itu kan uangnya besar banget," tanya Luluk kepada Direktur Layanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama (Kemenag) Subhan Cholid dalam sidang Pansus Angket Haji di Senayan, Jakarta, Senin (26/8/2024).

Pertanyaan ini disampaikan Luluk menyusul penjelasan Subhan Cholid terkait mekanisme pengadaan layanan di Arab Saudi.

Subhan waktu itu menjelaskan bahwa mekanismenya melalui open biding atau lelang terbuka. Layanan yang disiapkan antara lain akomodasi (hotel), transportasi, dan katering.

Subhan menjelaskan bahwa proses pengadaan itu dilaksanakan oleh tim independen, yang dibentuk Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Tim ini antara lain beranggotakan PNS pada Ditjen PHU, wakil Perguruan Tinggi Pariwisata, dan ada juga dari Kementerian Perhubungan.

Baca juga: Anggota Pansus: Usulan Kemenag Soal Kuota Haji Tambahan Kecewakan Banyak Pihak

Tim ini bekerja berdasarkan pedoman yang telah ditetapkan.

Tahapan pengadaannya mulai dari pengumuman, pendaftaran, verifikasi dokumen, verifikasi lapangan, dan seterusnya. Semua itu dilakukan oleh tim untuk mendapatkan hasil terkait layanan akomodasi, transportasi, dan konsumsi.

Terhadap pertanyaan Luluk soal kenapa lelang dilalukan di Saudi, Subhan menegaskan bahwa itu sesuai ketentuan.

"Jadi memang ketentuan dari Arab Saudi, penyedia layanan itu harus perusahaan Arab Saudi karena kan tempat layanannya ada di Arab Saudi. Itu ketentuan dari pemerintah setempat lah," tegas Subhan.

Jawaban Subhan dibenarkan oleh Ketua Pansus Nusran Wahid. Menurutnya lelang pengadaan sudah semestinya mengikuti ketentuan Arab Saudi.

"Ya betul, kalau itu betul" tegas Nusron.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini