News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Haji 2025

Perbedaan Formasi Petugas Haji Kloter dan Arab Saudi, Pendaftaran Dibuka 7 November

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perbedaan Formasi Petugas Haji Kloter dan Arab Saudi 2025

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) atau Petugas Haji 1446 H/2025 M tingkat Daerah (Kabupaten/Kota dan Provinsi) akan dibuka pada Kamis, 7 November 2024.

Sementara pendaftaran petugas haji tingkat pusat akan diumumkan kemudian.

Ada dua formasi yang dibuka, yakni PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi.

Lantas, apa perbedaannya?

1. PPIH Kloter (kelompok terbang)

PPIH Kloter adalah petugas yang menyertai jemaah haji dari keberangkatan ke Tanah Suci hingga pulang kembali ke Tanah Air. 

Formasi ini terdiri atas ketua kloter dan pembimbing ibadah kloter.

2. PPIH Arab Saudi

Yakni petugas yang akan memberikan pelayanan kepada jemaah haji selama berada di Tanah Suci. 

Formasi ini terdiri atas petugas layanan akomodasi, konsumsi, transportasi, bimbingan ibadah, dan Siskohat.

Baca juga: Jaga Transparansi Dana Haji, BPKH Manfaatkan Aplikasi Digital

Persyaratan Peserta Seleksi PPIH 1446 H/2025 M Tingkat Daerah

Syarat Umum:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Beragama Islam;
  3. Sehat jasmani dan rohani;
  4. Tidak dalam keadaan hamil;
  5. Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
  6. Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana;
  7. Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS;
  8. Pegawai ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama, pegawai ASN kementerian/lembaga, TNI dan POLRI;
  9. Unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional; dan
  10. Diutamakan Pejabat/Pegawai Kementerian Agama yang memiliki pengetahuan, pengalaman atau membidangi Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Syarat Khusus:

A. PPIH Kloter

1. Ketua Kloter

  • Pegawai ASN Kementerian Agama;
  • Berusia paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 58 tahun pada saat mendaftar;
  • Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji;
  • Memiliki kemampuan memimpin (leadership), koordinasi, dan komunikasi;
  • Diutamakan berpendidikan paling rendah sarjana di bidang Agama Islam;
  • Diutamakan sudah menunaikan ibadah haji; dan
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

2. Pembimbing Ibadah Kloter

  • Berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;
  • Telah menunaikan ibadah haji;
  • Memiliki sertifikat pembimbing manasik;
  • Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji;
  • Berkomitmen melaksanakan tugas bimbingan manasik kepada jemaah haji pra keberangkatan dibuktikan dengan surat pernyataan;
  • Berpendidikan paling rendah sarjana; dan
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

B. PPIH Arab Saudi

1. Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi

  • Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

2. Pelaksana Bimbingan Ibadah

  • Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;
  • Telah menunaikan ibadah haji;
  • Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji;
  • Memiliki sertifikat pembimbing manasik haji; dan
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

3. Pelaksana Siskohat

  • Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar;
  • Pegawai yang bertugas sebagai operator Siskohat pada Kementerian Agama Pusat, Kantor Wilayah, atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan masa kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari atasan;
  • Mampu mengoperasikan aplikasi Siskohat;
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris; dan
  • Diutamakan pernah mengikuti bimbingan teknis Siskohat yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal atau memiliki sertifikat atau piagam.

Jadwal Seleksi PPIH atau Petugas Haji 1446 H/2025 M Tingkat Daerah (Kab/Kota & Provinsi)

Seleksi Tingkat Kab/Kota (Tahap Pertama)

  • Pengumuman Seleksi PPIH: 4 November 2024
  • Pendaftaran Peserta: 7 - 15 November 2024
  • Batas Akhir Submit Dokumen Pendaftaran: 15 November 2024 Pukul 23.59 WIB
  • Seleksi Tahap 1 (CAT): 21 November 2024 Pukul 09.00 WIB
  • Pengumuman Hasil Seleksi Tahap 1: 22 November 2024 Pukul 16.00 WIB

Seleksi Tingkat Provinsi (Tahap Kedua)

  • Seleksi Tahap 2 (CAT dan Wawancara): 5 Desember 2024 Pukul 09.00 WIB
  • Pengumuman Hasil Seleksi Tahap 2: 6 Desember 2024 Pukul 16.00 WIB

(Tribunnews.com/Widya/Latifah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini