2. Pembimbing Ibadah Kloter
- Berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;
- Telah menunaikan ibadah haji;
- Memiliki sertifikat pembimbing manasik;
- Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji;
- Berkomitmen melaksanakan tugas bimbingan manasik kepada jemaah haji pra keberangkatan dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Berpendidikan paling rendah sarjana; dan
- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
B. PPIH Arab Saudi
1. Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi
- Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan
- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
2. Pelaksana Bimbingan Ibadah
- Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;
- Telah menunaikan ibadah haji;
- Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji;
- Memiliki sertifikat pembimbing manasik haji; dan
- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
3. Pelaksana Siskohat
- Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar;
- Pegawai yang bertugas sebagai operator Siskohat pada Kementerian Agama Pusat, Kantor Wilayah, atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan masa kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari atasan;
- Mampu mengoperasikan aplikasi Siskohat;
- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris; dan
- Diutamakan pernah mengikuti bimbingan teknis Siskohat yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal atau memiliki sertifikat atau piagam.
Syarat Dokumen Administrasi Pendaftaran Petugas Haji 2025
A. PPIH Kloter
1. Ketua Kloter
- Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga;
- KTP yang Sah dan masih berlaku;
- Ijazah terakhir;
- SK Pegawai terakhir bagi ASN;
- Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah;
- Surat Pernyataan Kemampuan TIK;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
- Surat Izin Suami bagi perempuan yang telah menikah;
- Surat Pernyataan telah berhaji (Diutamakan);
- Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan);
- Sertifikat/Piagam (2 tahun terakhir) yang terkait dengan haji (Diutamakan).
2. Pembimbing Ibadah Kloter
- Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/Ormas;
- KTP yang Sah dan masih berlaku;
- Ijazah terakhir;
- Sertifikat Pembimbing Manasik Haji yang dikeluarkan Kemenag;
- Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah;
- Surat Pernyataan telah berhaji (Diutamakan);
- Surat Pernyataan Kemampuan TIK;
- Surat Pernyataan bersedia memberikan bimbingan Ibadah;
- SK Pegawai terakhir bagi ASN;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
- Surat Izin Suami bagi perempuan yang telah menikah;
- Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan);
- Sertifikat/Piagam (2 tahun terakhir) yang terkait dengan haji (Diutamakan).
B. PPIH Arab Saudi
1. Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi
- Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/Ormas;
- KTP yang Sah dan masih berlaku;
- Ijazah terakhir;
- SK Pegawai terakhir bagi ASN;
- Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah;
- Surat Pernyataan Kemampuan TIK;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
- Surat Izin Suami bagi perempuan yang telah menikah;
- Surat Pernyataan telah berhaji (Diutamakan);
- Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan);
- Sertifikat/Piagam (2 tahun terakhir) yang terkait dengan haji (Diutamakan).
2. Pelaksana Bimbingan Ibadah
- Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/Ormas;
- KTP yang Sah dan masih berlaku;
- Ijazah terakhir;
- Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah;
- Sertifikat Pembimbing Ibadah;
- Surat Pernyataan telah berhaji (Diutamakan);
- Surat Pernyataan Kemampuan TIK;
- SK Pegawai terakhir bagi ASN;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
- Surat Izin Suami bagi perempuan yang telah menikah;
- Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan);
- Sertifikat/Piagam (2 tahun terakhir) yang terkait dengan haji (Diutamakan).
3. Pelaksana Siskohat
- Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga;
- KTP yang Sah dan masih berlaku;
- Ijazah terakhir;
- Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah;
- Surat Pernyataan Kemampuan TIK;
- Surat Keterangan masih aktif sebagai operator SISKOHAT minimal selama 3 tahun dari atasan:
- SK Pegawai terakhir bagi ASN;
- SK Penempatan terakhir bagi ASN;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
- Surat Izin Suami bagi perempuan yang telah menikah;
- Surat Pernyataan telah berhaji (Diutamakan);
- Sertifikat/Piagam pelatihan SISKOHAT yang dikeluarkan oleh Ditjen PHU Kemenag RI (Diutamakan);
- Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan);
- Sertifikat/Piagam (2 tahun terakhir) yang terkait dengan haji (Diutamakan).
Cara Daftar Petugas Haji 2025
Adapun pendaftaran petugas haji 2025 tersebut dilaksanakan melalui laman haji.kemenag.go.id/petugas atau klik LINK ini.
Berikut adalah tata cara pendaftaran Petugas Haji 2025:
1. Melakukan pendaftaran melalui laman haji.kemenag.go.id/petugas pada menu Pendaftaran
- Pastikan sebelum melakukan pendaftaran terlebih dahulu membaca tata cara dan persyaratan pendaftaran calon petugas haji. Saat mengakses aplikasi ini, diwajibkan menggunakan PC/Laptop, agar dalam proses pendaftaran, pembuatan akun, pengisian biodata dan upload persyaratan tidak mengalami kendala
- Pastikan memilih jenis tugas sesuai dengan persyaratan yang sudah ditentukan
- Pilih Lokasi ujian sesuai dengan domisili, bila ingin memilih tempat ujian di Kankemenag Kab/Kota tinggal ketik nama kabupaten, contoh : Kota Jakarta Selatan.
Maka akan muncul Kota Jakarta Selatan, atau bisa memilih Kanwil/Provinsi tempat ujian - Isikan NIK (harus 16 digit) dan tidak boleh salah, bila salah entry NIK maka tidak akan bisa lanjut untuk proses BUAT AKUN
- Isikan nama lengkap sesuai KTP
- Isikan tanggal lahir sesuai KTP, jika salah entry tanggal lahir maka tidak akan bisa lanjut untuk proses BUAT AKUN
- Isikan Alamat email milik pribadi dan status aktif
- Isikan nomor Whatsapp milik pribadi dan aktif, jika no WA tidak aktif maka tidak akan menerima notifikasi WA untuk proses selanjutnya
- Jika semua sudah yakin benar silahkan untuk proses klik daftar
- Jika semua data pendaftaran sudah diisi dengan benar maka akan menerima notifikasi melalui nomor Whatsapp untuk melakukan proses Buat Akun
2. Setelah menerima notifikasi melalui nomor WhatsApp, melakukan Pembuatan Akun melalui: haji.kemenag.go.id/petugas pada menu Buat Akun
- Klik Buat Akun
- Default Jenis Petugas : PPIH Arab Saudi
- Isikan NIK yang sesuai saat melakukan proses pendaftaran
- Isikan tanggal lahir yang sesuai saat melakukan proses pendaftaran
- Buat user name (tanpa spasi) Harus dicatat dan selalu diingat (tidak boleh menggunakan user name yang pernah digunakan di tahun-tahun sebelumnya)
- Jika user name tidak dicatat/lupa, maka tidak akan bisa melakukan proses Login ke akun untuk melengkapi biodata dan persyaratan
- Isikan alamat email yang aktif dan bisa diakses
- Isikan password, minimal 8 (delapan character) dengan kombinasi huruf besar, huruf kecil, special character dan angka. Contoh : H3r4n98$2h
- Password harus dicatat dan selalu diingat, karena akan digunakan sampai berakhirnya tahapan pelaksanaan rekrutmen petugas haji
- Isikan konfirmasi password, sesuai password di atas
- Isikan captcha
- Klik Buat Akun