Di antaranya:
- Tidak berihram/niat dari mīqāt
- Tidak melakukan mabit di Muzdalifah
- Tidak melakukan mabit di Mina
- Tidak melontar jumrah
- Tidak melakukan tawaf wada'
Ketentuan Dam bagi Jemaah haji (Dam Nusuk)
- Seseorang yang melaksanakan haji tamattu' atau qiran wajib membayar dam dengan menyembelih seekor kambing
- Bila tidak sanggup, ia wajib menggantinya dengan berpuasa 10 hari, tiga hari selama ia beribadah haji di Makkah dan tujuh hari dilakukan di Tanah Air
(Tribunnews.com/Farra)
Artikel Lain Terkait Ibadah Haji 2025
Baca tanpa iklan