News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibadah Haji 2026

Proses PK Haji Khusus Tetap Berjalan, Kemenhaj Terapkan 3 Syarat Pengajuan Baru

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

IBADAH HAJI 2026 - Jemaah haji tengah melaksanakan tawaf mengelilingi Kabah di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Selasa (10/6/2025). Kemenhaj menetapkan tiga syarat utama pengajuan PK, yakni istithaah kesehatan, validasi nomor paspor, dan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.

 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Haji (Kemenhaj) menegaskan bahwa proses PK (Pengembalian Keuangan) bagi jemaah Haji Khusus tahun ini tetap berjalan sebagai mekanisme rutin.

Namun, terdapat sejumlah penyesuaian kebijakan yang diterapkan untuk memperkuat tata kelola serta meningkatkan perlindungan jemaah Haji Khusus.

PK merupakan mekanisme pengembalian Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Khusus kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) setelah jemaah melakukan pelunasan.

"Setelah jemaah Haji Khusus melakukan pelunasan, PIHK mengajukan PK agar BPIH Khusus yang dibayarkan jemaah dapat dikembalikan ke PIHK. Dana tersebut digunakan PIHK untuk melakukan pemesanan dan pembayaran berbagai layanan, baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi," ujar Direktur Pelayanan Haji Khusus, Tuti Rianingrum, dikutip dari laman haji.go.id, Selasa (27/1/2026).

Tuti menegaskan bahwa mekanisme pengajuan PK tahun ini berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Kemenhaj memastikan bahwa jemaah yang diajukan PK telah memenuhi tiga persyaratan Utama, sebagai berikut:

1. Memenuhi syarat istithaah Kesehatan

Pertama, jemaah harus memenuhi syarat istithaah kesehatan.

Kebijakan ini merupakan bentuk penguatan perlindungan jemaah, mengingat sebelumnya istithaah kesehatan belum diterapkan bagi jemaah Haji Khusus, sementara jemaah Haji Reguler telah menjalankannya sejak tahun 2017.

2. Nomor paspor jemaah telah tervalidasi

Kedua, Kemenhaj memastikan nomor paspor jemaah telah terisi dan tervalidasi.

Baca juga: Diklat Petugas Haji Tak Pakai Dana Jemaah, Kemenhaj: Dibiayai APBN

Nomor paspor menjadi elemen penting dalam pengendalian antara pelunasan jemaah dengan data yang diinput ke dalam sistem visa Pemerintah Arab Saudi.

3. Kepesertaan BPJS Kesehatan

Ketiga, kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi persyaratan wajib, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional.

"Ketiga persyaratan ini harus dipenuhi oleh PIHK. Di sinilah terjadi penyesuaian sistem dan prosedur, dan PIHK perlu menyesuaikan diri dengan kebijakan yang berlaku," jelas Tuti.

Kemenhaj menegaskan bahwa penyesuaian kebijakan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban administrasi, meningkatkan akurasi data, serta memberikan perlindungan maksimal bagi jemaah Haji Khusus.

Oleh karena itu, Kemenhaj mengimbau seluruh PIHK untuk bersikap kooperatif dan proaktif dalam memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

"Kami terus membuka ruang koordinasi dan pendampingan agar seluruh proses PK dapat berjalan lancar, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan," tutup Tuti.

(Tribunnews.com/Latifah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini