TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta beberapa hari lalu mengumumkan telah menunda keberangkatan 13 WNI yang terindikasi hendak menunaikan ibadah haji secara non-prosedural melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Terkait hal itu, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan jumlahnya kini telah bertambah menjadi 18 orang.
Mereka, kata Hendarsam, tidak hanya yang ditangani Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, melainkan juga ada yang ditangani Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan.
Ternyata, kata dia, hal itu bukanlah pertama kali terjadi, melainkan juga terjadi di tahun sebelumnya.
Bahkan, jumlah mereka yang ditunda keberangkatannya karena disinyalir akan melakukan ibadah haji secara non-prosedural jauh lebih banyak.
"Sejauh ini 18. Kalau tahun lalu 1.243 orang yang melakukan hal serupa," ungkap dia saat ditemui usai acara di Hotel Pullman, Jakarta pada Kamis (30/4/2026).
"Angka-angka penurunan itu akibat dari edukasi yang dilakukan secara terus-menerus dari kita ya, Imigrasi juga dengan Kementerian Haji dan Umrah sehingga angka pelanggaran itu bisa kita tekan," lanjut dia.
Tidak hanya, itu ia juga mensinyalir ada agen yang bermain dalam kasus itu.
Untuk itu, kata dia, pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti dan menyerahkannya ke pihak kepolisian.
"Jadi memang kita sinyalir ada agennya. Tapi kalau untuk masalah penegakan hukumnya karena kita sudah bentuk Satgas bersama-sama dengan kepolisian, Bareskrim, itu kita serahkan ke kepolisian," ujarnya.
"Buktinya sudah ada, bahwa ada beberapa itu memang digalang, tapi ada juga yang memang sendiri-sendiri, ada beberapa yang berangkat mandiri yang non-prosedural ini," pungkasnya.
Sebelummya, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menunda keberangkatan 13 WNI yang terindikasi hendak menunaikan ibadah haji secara non-prosedural melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Penundaan itu dilakukan dalam serangkaian pemeriksaan intensif oleh petugas imigrasi pada 18 April dan 19 April 2026 di Terminal 3 Keberangkatan Internasional.
Dari hasil pengawasan, sebanyak 8 orang WNI diketahui akan berangkat menggunakan penerbangan tujuan Jeddah dengan modus penggunaan visa kerja.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, yang bersangkutan mengakui tujuan sebenarnya adalah untuk melaksanakan ibadah haji tanpa melalui prosedur resmi.
Baca tanpa iklan