Selain itu, empat WNI lainnya juga mengaku hendak berhaji menggunakan visa kerja tanpa dilengkapi dokumen pendukung sebagai pekerja.
Pada 19 April 2026, petugas kembali menunda keberangkatan satu orang WNI yang terdeteksi dalam sistem sebagai orang yang pernah melakukan upaya yang sama terkait indikasi keberangkatan haji non-prosedural.
Diketahui dari hasil pemeriksaan bahwa sebagian calon penumpang menggunakan visa kerja tanpa memiliki dokumen pendukung yang sah sesuai mekanisme resmi untuk tujuan ibadah haji.
Baca juga: Imigrasi Soetta Tunda Keberangkatan 13 WNI Terindikasi Haji Non-Prosedural
Petugas imigrasi kemudian melakukan koordinasi dengan bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, untuk kepentingan pendalaman lebih lanjut.
Baca tanpa iklan