TRIBUNNEWS.COM - Jemaah haji perlu mengetahui jenis-jenis dam haji, yaitu denda atau tebusan yang wajib dibayar oleh jemaah haji karena sebab tertentu dalam pelaksanaan ibadah haji.
Pembayaran dam ini dilakukan sesuai ketentuan syariat Islam dan berdasarkan jenis hajinya, yaitu haji Ifrad, haji Qiran, dan haji Tamattu’.
Haji Ifrad adalah haji yang dilakukan dengan mendahulukan ibadah haji tanpa umrah dalam satu perjalanan, sedangkan haji Qiran menggabungkan ibadah haji dan umrah sekaligus dalam satu niat.
Adapun haji Tamattu’, yang paling banyak dipilih jemaah Indonesia, dilakukan dengan melaksanakan umrah terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan haji setelah tahallul (bercukur).
Perbedaan jenis haji ini berpengaruh pada kewajiban dam (denda atau tebusan), di mana jemaah yang melaksanakan haji Qiran dan Tamattu’ diwajibkan membayar dam sebagai ibadah tambahan, sementara haji Ifrad tidak.
Dalam pelaksanaan haji saat ini, jutaan jemaah dari berbagai negara berkumpul di Mina dan Makkah. Kondisi ini membuat proses penyembelihan hewan dam (hadyu) tidak mudah dilakukan karena jumlahnya sangat banyak.
Selain itu, keterbatasan tempat penyembelihan, pengelolaan daging, serta masalah kesehatan dan kebersihan lingkungan juga menjadi tantangan yang perlu diperhatikan dengan serius. Jika tidak diatur dengan baik, hal ini bisa menimbulkan dampak yang kurang baik bagi jemaah maupun lingkungan sekitar.
Maka, diperlukan pendekatan fikih yang berpegang pada hukum dasar dan mempertimbangkan kemaslahatan (maqashid syariah) bagi seluruh jemaah.
Untuk menjawab tantangan tersebut, pemerintah Indonesia mengambil langkah dengan memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi jemaah haji untuk melakukan hadyu.
Hal ini diwujudkan melalui penerbitan Surat Edaran Nomor: S-50/BN/2026 Tentang Pilihan Jenis Haji Dan Pelaksanaan Pembayaran Dam, yang mengatur tata kelola penyembelihan dam yang dilakukan di Tanah Suci maupun di Indonesia.
Baca juga: 12 Tempat Mustajab untuk Berdoa saat Haji dan Umrah di Mekkah
Jenis Dam
1. Dam Nusuk
Dam Nusuk (sesuai ketentuan manasik) adalah dam yang dikenakan bagi orang yang mengerjakan haji Tamattu' atau Qiran.
Dam ini dikenakan kepada jemaah haji Tamattu' dan Qiran karena ketentuan syariat (dam nusuk) sebagai bentuk ibadah tambahan, dan bukan karena jemaah melakukan kesalahan.
Pada haji Tamattu’, jemaah mendapat kemudahan dengan melaksanakan umrah terlebih dahulu, kemudian haji dalam satu musim.
Pada haji Qiran, jemaah menggabungkan haji dan umrah sekaligus dalam satu niat.
Kedua jenis ini dianggap memperoleh “kelebihan manfaat” dibanding haji Ifrad, sehingga diwajibkan membayar dam sebagai bentuk syukur dan penyempurna ibadah.
Baca tanpa iklan