News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mengenal Dam Haji, Denda atau Tebusan yang Wajib Dibayar Jemaah Haji

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Yurika NendriNovianingsih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

CUACA EKSTREM MAKKAH - Sejumlah jemaah haji bersiap untuk melaksanakan ibadah Salat Jumat di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Jumat (26/7/2019), saat cuaca ekstrem suhu 48 derajat celsius. -- Dam haji adalah denda atau tebusan yang wajib dibayar jemaah haji karena sebab tertentu, baik sebagai ibadah tambahan atau karena melanggar larangan. Berikut penjelasan lengkapnya.

Dam Isa'ah adalah dam yang dikenakan bagi orang yang melanggar aturan atau melakukan kesalahan, yaitu:

  1. Melanggar aturan ihram haji atau umrah.
  2. Meninggalkan salah satu wajib haji atau umrah, yang terdiri dari:
    • Tidak berihram/niat dari Mīqāt
    • Tidak mabit di Muzdalifah
    • Tidak mabit di Mina
    • Tidak melontar jamrah
    • Tidak tawaf wada'.

Pilihan Jenis Haji

  1. Jemaah haji Indonesia memiliki hak penuh untuk memilih jenis haji yang sah menurut syariat, yaitu Ifrad, Qiran, atau Tamattu’.
  2. Jemaah haji yang memilih untuk melaksanakan haji Qiran dan haji Tamattu’ wajib membayar dam.
  3. Jemaah haji yang memilih melaksanakan haji Ifrad tidak dikenai kewajiban membayar dam, kecuali apabila yang bersangkutan melakukan pelanggaran manasik yang mewajibkan pembayaran dam berdasarkan ketentuan fikih.

Bentuk Pelaksanaan Dam (Memilih Salah Satu)

  • Menyembelih 1 (satu) ekor kambing sebagai hadyu; atau
  • Berpuasa selama 10 hari dengan rincian pelaksanaan 3 (tiga) hari di Tanah Haram dan 7 (tujuh) hari setelah kembali ke Tanah Air, sebagaimana amanat ketentuan dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 196.

Ketentuan Menyembelih Hewan Dam (Hadyu) di Arab Saudi

  1. Pelaksanaan hadyu di tanah suci dilakukan melalui Proyek Pemanfaatan Daging Hadyu dan Kurban (Adahi) yang dikelola secara resmi oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
  2. Adapun besaran biaya pembayaran dam melalui jalur resmi Adahi sebesar 720 SAR atau mengikuti ketentuan resmi yang ditetapkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi pada musim haji tahun berjalan. Pembayaran Dam hanya bisa dibayarkan melalui platform Nusuk Masar dengan mekanisme sebagai berikut:
    • Jemaah melakukan pembayaran Dam dalam bentuk uang Real (SAR) melalui Ketua Kloter;
    • Ketua Kloter menyerahkan uang Dam dan daftar nama jemaah yang telah membayar Dam kepada Petugas Kantor Urusan Haji;
    • Petugas Kantor Urusan Haji membayarkan Dam Jemaah ke Adahi melalui aplikasi Nusuk Masar.
  3. Seluruh jemaah, petugas haji, dan pembimbing ibadah dilarang keras memfasilitasi, mengkoordinir, atau melakukan pemotongan hewan dam di Arab Saudi di luar jalur resmi Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
  4. Segala bentuk pelanggaran terhadap ketentuan pada nomor 3 dapat menimbulkan sanksi dari otoritas setempat serta berisiko pada ketidakabsahan pelaksanaan dam jemaah yang bersangkutan. Segala bentuk pelanggaran terhadap ketentuan pada nomor 3 akan diberikan sanksi oleh Pemerintah indonesia dan Otoritas Keamanan Arab Saudi.

Ketentuan Menyembelih Hewan Dam (Hadyu) di Tanah Air (Indonesia)

  1. Pemerintah sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Dam atau Hadyu sebagai pengaturan lebih lanjut mengenai mekanisme pelaksanaan dam bagi jemaah haji.
  2. Selama Peraturan Pemerintah tersebut belum ditetapkan, jemaah haji tetap dapat melaksanakan penyembelihan dan pendistribusian hewan dam di Tanah Air sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Pelaksanaan dam di Tanah Air dapat dilakukan melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Lembaga Amil Zakat (LAZ), organisasi keagamaan Islam, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), maupun secara mandiri oleh jemaah.
  4. Seluruh proses pelaksanaan dam wajib memperhatikan kepatuhan terhadap aspek syariah, meliputi keabsahan jenis dan kondisi hewan dam, tata cara penyembelihan yang sah menurut syariat, serta ketentuan distribusi kepada pihak yang berhak menerima.
  5. Pelaksanaan tersebut juga diharapkan menjunjung prinsip akuntabilitas, transparansi, dan ketertiban pelaksanaan agar ibadah dam terlaksana secara sah menurut syariat dan memberi manfaat bagi masyarakat yang berhak.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini