Ringkasan Berita:
- Setelah berihram, jemaah haji/umrah wajib menghindari rafats, fusuq, dan jidal sebagaimana QS. Al-Baqarah:197.
- Rafats mencakup ucapan/perbuatan yang memicu syahwat, fusuq adalah segala bentuk maksiat, dan jidal berupa perdebatan atau perselisihan.
- Pelanggaran larangan ihram dapat dikenai dam (denda) sesuai ketentuan.
TRIBUNNEWS.COM - Muslim hendak melaksanakan ibadah haji dan umrah perlu mengetahui larangan yang tidak boleh dilanggar setelah berihram.
Ihram yaitu niat seseorang untuk melaksanakan haji, yang dimulai pada batas waktu (miqat zamani) dan batas tempat (miqat makani) yang ditentukan.
Setelah berihram, jemaah haji/umrah harus meninggalkan perbuatan rafats (perkataan/perbuatan kotor), fusuq (maksiat), dan jidal (berbantah-bantahan), sebagaimana disebutkan dalam Al-Quran.
“(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi. Barang siapa menetapkan niatnya dalam bulan itu untuk mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik, dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji…” (QS. Al-Baqarah: 197)
Kementerian Haji dan Umrah mengingatkan bahwa jemaah haji/umrah yang melanggar larangan selama berihram akan dikenakan dam (denda) sesuai dengan apa yang dilanggar.
Mengutip buku Manasik Haji dan Umrah 2026, berikut perbuatan yang termasuk rafats, fusuq, dan jidal.
Rafats
Rafats adalah mengeluarkan perkataan tidak senonoh yang mengandung unsur keca bulan (porno), senda gurau berlebihan yang menjurus kepada timbulnya nafsu birahi (syahwat), termasuk melakukan hubungan badan (bersetubuh).
Perbuatan rafats termasuk juga kata-kata rayuan dan perbuatan yang memancing syahwat, seperti berciuman atau hal-hal serupa.
Baca juga: 10 Larangan saat Haji dan Umrah, Ibadah Bisa Tidak Sah atau Mengurangi Pahala
Fusuq
Fusuq adalah segala perbuatan maksiat, baik disadari atau pun tidak.
Dalam konteks ibadah haji, ini mencakup mencela orang lain dan segala bentuk larangan sewaktu ihram, seperti mencukur rambut, memotong kuku, atau menangkap binatang buruan.
Yang termasuk fusuq yaitu:
- 1) Takabbur atau sombong.
- 2) Merugikan dan menyakiti orang lain dengan kata-kata atau sikap (perbuatan).
- 3) Zalim terhadap orang lain, seperti mengambil haknya atau merugikannya.
- 4) Berbuat sesuatu yang dapat menodai akidah dan keimanannya kepada Allah.
- 5) Merusak alam dan makhluk lainnya tanpa ada alasan yang membolehkan.
- 6) Menghasut atau memprovokasi orang lain melakukan maksiat.
Jidal
Jidāl adalah segala sikap dan perbuatan yang mengarah pada perdebatan, permusuhan, dan perselisihan yang diiringi dengan nafsu ammārah, meskipun untuk mempertahankan kebenaran dan memperjuangkan haknya.
Contoh perbuatan jidal misalnya berbantah-bantahan untuk memperebutkan kamar, berebut kamar kecil, dan termasuk melakukan demonstrasi terhadap sesuatu hal yang tidak sesuai dengan keinginannya.
Adapun diskusi atau musyawarah tentang masalah agama dan kemaslahatan yang dilakukan dengan cara baik dan santun diperbolehkan.
Larangan Selama Ihram
- Bagi jemaah laki-laki:
- Memakai pakaian bertangkup (pakaian yang antar ujung kain disatukan secara permanen seperti celana atau baju, baik dengan cara dijahit, diikat, direkatkan atau cara lainnya)
- Memakai kaos kaki atau sepatu yang menutupi mata kaki dan tumit
- Menutup kepala yang melekat seperti tpoi, peci, sorban
- Bagi jemaah perempuan:
- Menutup kedua telapak tangan dengan kaos tangan;
- Menutup muka dengan cadar.
- Bagi jemaah laki-laki maupun perempuan:
- Memakai wangi-wangian kecuali yang sudah dipakai di badan sebelum niat haji/umrah;
- Memotong kuku dan mencukur atau mencabut rambut dan bulu badan;
- Memburu dan menganiaya/membunuh binatang dengan cara apa pun, kecuali binatang yang membahayakan mereka;
- Memakan hasil buruan;
- Memotong kayu-kayuan dan mencabut rumput;
- Menikah, menikahkan atau meminang perempuan untuk dinikahi;
- Bersetubuh dan pendahuluannya seperti bercumbu, mencium, merayu yang mendatangkan syahwat;
- Mencaci, bertengkar mengucapkan kata- kata kotor; atau
- Melakukan kejahatan dan maksiat;
- Memakai pakaian yang dicelup dengan bahan yang wangi.
Hal yang Diperbolehkan saat Ihram
- Membunuh binatang buas atau yang membayakan, misalnya kalajengking, tikus, ular, anjing buas, gagak, nyamuk, lalat;
- Mandi;
- Menyikat gigi;
- Berbekam;
- Memakai minyak angin, balsem, yang dimaksudkan untuk pengobatan;
- Memakai kacamata, jam tangan, cincin, ikat pinggang;
- Bernaung di bawah payung, mobil, tenda dan pohon;
- Membuka tangan dan kaki bagi wanita ketika berwudhu di tempat wudhu perempuan;
- Mencuci dan mengganti kain ihram;
- Menggaruk kepala dan badan;
- Menyembelih binatang ternak yang jinak dan binatang buruan laut;
- Memakai perhiasan bagi wanita.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Baca tanpa iklan