News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibadah Haji 2026

Dikritik MUI, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Cabut Surat Edaran Pemotongan Dam Haji

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah Jemaah Haji Indonesia menyaksikan aktivitas petugas tempat penyembelihan Hewan DAM Haji Tamatu di Hudaibyah, Arab Saudi, (tahun 2022). Dam adalah sanksi atau denda yang harus dibayar saat seseorang menunaikan ibadah haji. Kebanyakan jemaah haji Indonesia mengambil Haji Tamattu yaitu dengan melaksanakan umrah terlebih dahulu kemudian baru haji.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah tidak akan mencabut Surat Edaran Kementerian Haji dan Umrah Nomor S-50/BN/2026 tentang pilihan jenis haji dan pelaksanaan pembayaran dam meski mendapat kritik dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). 

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pihaknya justru akan memperkuat surat edaran tersebut dengan tetap memberikan ruang bagi perbedaan pandangan fikih terkait penyembelihan dam haji.

"Kami justru akan memperkuat Surat Edaran tersebut. Bukan justru mencabut. Kami menyediakan ruang yang sangat luas untuk perbedaan," kata Dahnil dalam keterangannya, Kamis (14/5/2026).

Ia menjelaskan jamaah haji yang meyakini dam dapat dipotong di dalam negeri dipersilakan mengikuti pandangan fikih tersebut. 

Dahnil menyebut terdapat sejumlah pandangan ulama yang membolehkan penyembelihan dam dilakukan di Indonesia.

"Jamaah haji yang mau dan percaya dengan fikih yang memperbolehkan dipotong dam di dalam negeri kami mempersilakan dan bisa dipotong di dalam negeri seperti pandangan tarjih Muhammadiyah maupun pandangan lainnya," ujarnya.

Sementara itu, bagi jamaah yang meyakini dam hanya sah dilakukan di Tanah Haram sebagaimana pandangan MUI, pemerintah juga mempersilakan pelaksanaannya dilakukan di Arab Saudi.

Namun, Dahnil menegaskan penyembelihan dam di Tanah Haram harus dilakukan melalui lembaga resmi yang diakui Pemerintah Arab Saudi.

"Yang percaya hanya bisa dipotong di Tanah Haram seperti pandangan MUI tersebut kami persilakan potong di Tanah Haram, tapi harus via lembaga resmi yang dilegalkan oleh pemerintah Kerajaan Arab Saudi yakni Addahi. Selain di luar itu pemerintah Kerajaan Saudi Arabia menyatakan ilegal," katanya.

Dahnil mengatakan pemerintah tidak berada dalam posisi memaksakan satu pandangan fikih tertentu kepada jamaah haji. 

Menurutnya, pemerintah justru ingin memberikan keleluasaan kepada masyarakat dalam menjalankan ibadah sesuai keyakinan fikih masing-masing.

"Jadi, Kemenhaj-pemerintah menghormati dan menyediakan ruang seluas-luasnya terhadap perbedaan fikih dan keyakinan. Tidak dalam posisi memaksakan tapi dalam posisi menyediakan keleluasaan secara fikih haji," ujarnya.

Ia juga menegaskan perbedaan pandangan fikih seharusnya dihormati dan tidak dijadikan dasar untuk saling menyalahkan.

"Kami menyediakan ruang perbedaan fikih, menghormati perbedaan, bukan justru memaksa dan menuding yang berbeda salah," katanya.

Dam haji adalah denda atau sanksi berupa penyembelihan hewan (kambing/sapi/unta) yang wajib dibayar oleh jemaah haji atau umrah. Dam dikenakan karena melanggar larangan ihram, meninggalkan kewajiban haji, atau akibat mengerjakan haji Tamattu'/Qiran. Jika tidak mampu, dam dapat diganti dengan puasa 10 hari. 

Kritikan dari MUI

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini