Laporan Wartawan TRibunnews.com, Andri Malau
TRIBUNNEWS.COM, TRIPOLI - 28 negara yang terhimpun dalam aliansi North Atlantic Treaty Organization (NATO) bersepakat menegakkan larangan wilayah terbang di Libya. Hal ini untuk melindungi warga sipil Libya dari gempuran pasukan koalisi terhadap pendukung Kolonel Moamar Khadafy.
Hal ini ditegaskan Sekretaris Jenderal NATO Anders Fogh Rasmussen seperti dilansir dari Al-Jazeera, Jumat (25/3/2011).
Disebutkan, 28 anggota NATO termasuk Turki yang sebelumnya menolak rencana, justru mendukung menegakkan embargo senjata dan zona larangan terbang di Libya.
"Pada saat ini, masih akan ada operasi koalisi dan operasi NATO. Tapi kami sedang mempertimbangkan apakah NATO harus mengambil tanggung jawab yang lebih luas sesuai dengan resolusi Dewan Keamanan PBB, namun keputusan itu belum dibuat," kata Rasmussen.
Semenjak larangan tersebut, Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Hillary Clinton menyebut, AS berencana memindahkan tongkat komando koalisi kepada NATO. Apalagi, NATO telah sepakat untuk melindungi warga sipil Libya, menegakkan embargo senjata PBB di negara Afrika Utara dan mendukung upaya-upaya bantuan kemanusiaan di sana.
Dia menambahkan, semua anggota aliansi telah resmi mengembangkan rencana operasi NATO untuk mengambil misi perlindungan sipil sesuai dengan Resolusi 1973. "Pasukan Khadafy telah menyerang kembali, tetapi mereka tetap menjadi ancaman serius terhadap keselamatan rakyat Libya," ungkap Hillary.
NATO Terapkan Zona Larangan Terbang di Libya
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Ade Mayasanto
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger