News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dosen Perkosa Mahasiswi dan Paksa Minum Cairan Sperma

Editor: Widiyabuana Slay
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang dosen di Kuala Lumpur, Malaysia, dituduh menyakiti dan memperkosa seorang mahasiswinya. Demikian dilansir China Press, Kamis (3/10/2011).

Menurut keterangan, dosen pria berusia 40 tahun ini memaksa mahasiswinya yang berumur 21 tahun agar bertemu di kantornya dengan alasan ingin mendiskusikan mata kuliah.

Di sela-sela pembicaraan si dosen meminta si mahasiswi berkencan namun menolak sehingga ia mengancam tidak akan meluluskan mata kuliah itu.

Karena tidak punya pilihan lain si mahasiswi kemudian setuju makan siang dengan si dosen pada Senin lalu.

Namun, saat ia masuk ke dalam mobil si dosen, si mahasiswi dibawa kabur ke tempat tinggalnya di kawasan Sentul, mengikatnya, menelanjangi lalu memperkosa.

Setelah memperkosa si dosen memaksa mahasiswi malang itu meminum cairan sperma.

Tak berapa lama setelah kejadian itu si mahasiswi memasukkan laporan ke kantor polisi.

Perkosa TKI

Pengadilan Negara Bagian Penang, Malaysia, Selasa (12/5/2015) menjatuhkan hukuman penjara dan cambuk untuk tiga anggota polisi Malaysia yang terbukti memperkosa seorang pekerja perempuan asal Indonesia.

Hakim memutuskan bukti-bukti memperlihatkan secara meyakinkan, Syahiran Romli, Nik Sin Mat Lazin, dan Remmy Dara, bersalah dalam kejahatan yang terjadi September 2012.

Ketiga polisi itu terbukti bersalah dalam dua dakwaan, seperti dijelaskan Konsulat Jenderal Indonesia di Penang, Sofiana Mufidah, yang menghadiri sidang.

"Untuk kasus pemerkosaan, mereka masing-masing dijatuhi 12 tahun penjara plus satu sebatan atau satu cambuk.

Untuk kasus liwat (melakukan hubungan badan secara tidak sewajarnya) juga dikenakan hukuman masing-masing 12 tahun penjara dan juga satu sebatan," kata Mufidah.

Mufidah menyampaikan hingga saat ini belum ada rencana dari korban--yang sudah pulang ke Indonesia--mengajukan gugatan perdata untuk mendapatkan ganti rugi.

Pemerkosaan berawal ketika korban--yang masih berusia 25 tahun ketika peristiwa ini terjadi--sedang dalam perjalanan pulang pada malam hari saat dihentikan dan diperiksa oleh ketiga polisi tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini