News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Di Balik Organisasi Kejahatan Yakuza

21 Larangan Buat Anggota Yakuza, Apa Saja Itu?

Editor: Widiyabuana Slay
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Spanduk di Kasumigaseki Tokyo, yang menentang UU Anti-Yakuza karena dianggap sebagai upaya Amakudari bagi kepolisian di Jepang.

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Tokyo, Jepang

TRIBUNNEWS.COM - UU Anti-Yakuza,  No.77 Tahun 1991 - 15 Mei 1991, yang diundangkan tanggal 1 Maret 1992 - dan mengalami 34 kali revisi dan perbaikan terakhir diberlakukan 30 Oktober 2012 sangat ketat, memang sangat ketat, mengurung Yakuza, menjauhi dari masyarakat umum, sehingga anggota yakuza menjadi sangat kesulitan ekonomi saat ini.

Pada intinya ada 21 larangan utama yang ingin ditekankan polisi dalam mengontrol organisasi kejahatan terorganisir ini. Mari kita baca satu-per satu di bawah ini, larangan bagi anggota Yakuza.

Pertama, tindakan meminta uang kepada masyarakat agar yakuza dapat tutup mulut atas kelemahan orang tersebut yang ketahuan oleh anggota yakuza. Hal ini dilarang bagi anggota yakuza.

Tentu saja yakuza tidak bodoh, maka dipakailah tangan orang lain yang bukan anggota yakuza untuk meminta uang tersebut, sehingga yakuza tidak bersalah dan kalau  kedapatan atau tertangkap polisi orang tersebut, maka yakuza biasanya menolak tuduhan, tidak kenal orang itu. Selesai.

Larangan kedua yakuza yaitu tindakan meminta sumbangan, hibah, dan lainnya dari anggota masyarakat.

Larangan ketiga, yakuza bertindak sebagai pemasok pekerjaan subkontrak, pengiriman tenaga kerja ke sebuah perusahaan.

Keempat adalah  sebuah tindakan usaha di wilayah itu untuk meminta fee "perkenalan". Uang proteksi bagi anggota masyarakat yang dihampirinya/ditemuinya.

Kelima adalah tindakan meminta uang seperti uang perlindungan, seperti penjualan tiket masuk ke wilayah tertentu. Seperti calo penjual tiket, dapat komisi.

Larangan keenam adalah mengumpulkan bunga pinjaman dengan bunga sangat tinggi.

Larangan ketujuh adalah, bertindak dengan cara yang tidak adil dalam proses mengumpulkan uang (cicilan) pinjaman.

Larangan kedelapan adalah tindakan meminta penundaan pembayaran utang atau pembebasan utang dengan tidak wajar.

Larangan kesembilan adalah tindakan meminta pinjaman dan diskon tagihan secara tidak adil.

Larangan kesepuluh khususnya ditujukan untuk perusahaan sekuritas, di mana anggota yakuza meminta sebuah transaksi perdagangan tidak adil .

Larangan kesebelah adalah  melawan Korporasi, tindakan meminta pembelian saham secara tidak adil . Memaksa kepada ebuah Perusahaan agar menjual dan yakuza membeli sahamnya.

Larangan keduabelas adalah   tindakan yang tidak adil dalam menaikkan permukaan tanah .

Larangan ke-13 adalah tindakan meminta biaya penyerahan secara tidak adil oleh, misalnya, pada saat menempati tanah, dan atau bangunan

Larangan ke-14  : Bertindak untuk campur tangan dalam penyelesaian kecelakaan lalu lintas, untuk meminta uang, dan lain-lain.

Larangan ke-15 :  Kompensasi kerugian tindakan untuk meminta (uang) paksa kepada penjual agar memberikan ganti kerugian materil atas barang yang cacat pada produk yang dibeli

Larangan ke-16 :  Undang-undang mensyaratkan perlunya otorisasi atau sejenisnya. Tetapi dilakukan yakuza tidak masuk akal dengan penghapusan (tidak perlu) otorisasi tersebut.

Larangan ke-17 :  Undang-undang mensyaratkan bahwa tidak (perlu) ada  otorisasi, dll, tetapi Yakuza berbuat sebaliknya sehingga menyulitkan pihak tertentu dan ujungnya ke soal uang agar mudah.

Larangan ke-18 :  Tindakan yang membuat permintaan untuk berpartisipasi dalam tender pekerjaan umum. Padahal Yakuza dilarang ikut serta.

Larangan ke-19 : Bertindak untuk mengharuskan seseorang agar  tidak usah ikut berpartisipasi dalam tender pekerjaan umum

Larangan ke-20 :  Aksi untuk meminta agar pihak lain tidak ikut kontrak pekerjaan umum yang ditawarkan pemerintah atau sebuah Perusahaan besar. Tujuannya tentu agar perusahaan milik Yakuzalah yang mengambil alih kontrak tersebut.

Larangan ke-21 :  Bertindak untuk orang lain untuk meminta bimbingan kontrak konstruksi publik. Pihak yakuza tidak bisa menjadi pihak pengganti dalam sebuah kontrak, termasuk pula sebuah perusahaan yang mendapatkan sub kontrak, tidak boleh ada (punya) kaitan (kenalan) dengan pihak yakuza. Apabila ketahuan punya kenalan pihak yakuza, perusahaan biasa itu otomatis gagal dan dapat dikeluarkan dari kontrak sebagai sub kontraktor.

Dari larangan-larangan di atas jelas sekali yakuza sudah mulai dikucilkan dari masyarakat. Polisi ingin agar yakuza di steril kan tak boleh berhubungan dengan masyarakat. Buka rekening bank tak boleh, menyewa apa pun tak boleh, makan di mana pun juga kalau ketahuan pemilik restoran seharusnya melarang masuk.

Info lengkap yakuza silakan baca di www.yakuza.in

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini