Senjata api yang disebutkan di atas pun sebenarnya bukan pistol atau bukan senjata api laras pendek seperti yang dimiliki pihak polisi. Untuk masyarakat umum dilarang kepemilikan tersebut. Jadi kepemilikan senjata api itu hanyalah senjata api laras panjang untuk maksud berburu. Larangan kepemilikan senjata api laras pendek seperti pistol dilarang di Jepang sejak tahun 1965. Senjata api sendiri masuk ke Jepang sekitar tahun 1500-an antara lain melalui kapal-kapal dagang asing yang masuk ke Jepang saat itu.
Kepemilikan senjata laras panjang untuk tujuan berburu pun teramat sangat ketat dengan segala macam pengujian seperti tertulis di atas pula.
Kini berbagai kepemilikan senjata api pun mulai diusut lebih lanjut karena diperkirakan ada nemuri-ju (pistol tidur), pistol zaman dulu sekali dikeluarkan, lalu tak berjejak lagi karena masih longgar pengawasan dan pendataan kurang baik, yang harus ditarik mundur segera apalagi ketahuan pihak kepolisian.
Kasus kepemilikan senjata api juga ada. Misalnya Juli 2008 seorang karyawan biasa berusia 45 tahun di daerah Shikoku, selatan Jepang, yang berusaha memperpanjang izin kepemilikan senjata apinya, ditangkap pihak kepolisian karena sertifikat medisnya ternyata palsu. Tentu saja dia akhirnya diadili dan masuk penjara dan atau denda yang berat alkibat perbuatan pemalsuan tersebut.
Hukuman yang sangat berat juga membuat Yakuza sungkan menggunakan senjata api karena dianggap tidak imbang dengan keuntungan yang diperoleh. Belum lagi kesusahan yang akan didapat berupa penggerebegan kantor kalau ketahuan, ketangkap basah, seorang angotanya memiliki senjata api.
Bukti ini bisa kita lihat pada kasus Kaneyoshi Kuwata, bos Yamaguchi-gumi tanggal 26 Desember 1997 rombongannya menggunakan mobil Mercedes Benz distop polisi, digeledah dan ditemukan pistol di dalam salah satu mobil geng tersebut di daerah Roppongi.
Setelah melalui persidangan yang panjang akhirnya dihukum 7 tahun masuk penjara. Sejak saat itulah keputusan pengadilan tersebut menjadi yurisprudensi. Apabila ada anggota yakuza ketangkap membawa peluru dan atau pistol, maka dihukum 7 tahun penjara dan atau hukuman denda, tergantung kasusnya pula.
Bagi polisi dan masyarakat sebenarnya senang apabila antar-anggota yakuza saling menembak, perang, bunuh-bunuhan, asalkan di dalam rumahnya sendiri. Menjadi masalah adalah tembak-menembak terjadi, dan perang antara yakuza dilakukan di tempat terbuka sehingga bisa membawa korban masyarakat umum yang mungkin saja jadi korban kena peluru nyasar.
Apabila hal ini terjadi polisi biasanya akan marah sekali dan penggerebegan ke kantor atau markas organisasi yakuza pasti dilakukan guna mencari, mengusut lebih lanjut senjata api tersebut. Hal inilah yang sangat tak diinginkan pihak yakuza. Salah satu alasan, sungkannya yakuza menggunakan senjata api. Alasan lain, dianggap pengecut menggunakan senjata api, karena terlalu mudah membunuh seseorang dengan menggunakan senjata api.
Info Yakuza lengkap silakan baca di www.yakuza.in