News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nasib TKI

Jumhur Apresiasi Penyelamatan Bersama Kasus Wilfrida Soik

Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wilfrida Soik

TRIBUNNEWS.COM, KELANTAN -  Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat mengapresiasi banyak pihak yang terus berupaya menyelamatkan TKI terancam hukuman mati di Malaysia, Wilfrida Soik (20).

Jumhur menyebut di antaranya Duta Besar RI di Kuala Lumpur, Herman Prayitno, Anggota Komisi IX DPR, Rieke Dyah Pitaloka, Prabowo Subianto, berikut sejumlah elemen perjuangan kemanusiaan mewakili NGO tanah air yang hadir dalam persidangan Wilfrida di Mahkamah Tinggi, Kelantan, Malaysia, Senin (30/9/2013).

"Inilah wujud semangat Indonesian Incorporated for Humanity atau sinergi berbagai elemen bangsa untuk kemanusiaan untuk membela nasib Wilfrida sebagai sesama anak bangsa," kata Jumhur dalam rilisnya yang diterima Tribun di Jakarta, Senin, saat mendampingi langsung Wilfrida di persidangan.

Selain itu, kedua orangtua Wilfrida, Raikardus Mau dan Maria Kolo, termasuk perwakilan Keuskupan Belu, Pastor Gregorius Sainudin Dudy, pejabat Pemda, serta utusan DPRD Kabupaten Belu turut menyertai jalannya sidang.

Jumhur berada di Kelantan, Malaysia sejak Minggu (29/9) bersama rombongan BNP2TKI, dengan tujuan menghadiri persidangan Wilfrida sekaligus mengharapkan pembebasannya dari kemungkinan hukuman mati.

Sidang ke 9 bagi Wilfrida dipimpin hakim tunggal Datuk Akhmad Zaidi Ibrahim. Sedangkan pengacara Wilfrida yang diwakili Rafitzi&Rao atas fasilitasi KBRI, pada sidang kali ini dilengkapi kehadiran pengacara kondang yang disediakan Parbowo, Tan Sri Mohd Syafii Abdullah.

Sidang lanjutan itu mengagendakan putusan sela terkait diterima atau tidaknya dakwaan penuntut yang mengajukan pasal pembunuhan berencana. Namun demikian, pihak pengacara Wilfrida meminta agar hakim menangguhkan putusan sekitar satu bulan guna melengkapi bukti-bukti tambahan.

Dikatakan, Wilfrida tergolong di bawah umur untuk melakukan perbuatan terencana dalam kasus pembunuhan, karenanya tidak boleh mendapat hukuman mati sebagaimana berlaku dalam undang-undang pidana di Malaysia.

Menurut pengacara Wilfrida, kliennya yang lahir pada 12 Oktober 1993 masih belum genap berumur 18 tahun saat kasusnya terjadi, 7 Desember 2010. Pengacara Wilfrida meminta pula dilakukan pemeriksaan medis psikiatris di Rumahsakit Universitas Sains Malaysia.

Pemeriksaan tersebut untuk menguji benar tidaknya usia Wilfrida di bawah 18 tahun, meski di dalam paspor usia Wilfrida telah dipalsukan menjadi 21 tahun.

Akhirnya, hakim menyetujui usulan pengacara Wilfrida. Sidang putusan sela untuk Walfrida itu pun ditunda sampai 17 November 2013. "Hasil sidang ini sangat baik dan berpotensi meringankan perjuangan kita baik dalam mengawal maupun harapan menyelamatkan Wilfrida," kata Jumhur.

Ia optimistis Wilfrida dapat terbebas dari jerat hukuman mati, dengan mengacu bukti kuat bahwa usia Wilfrida ternyata tak memenuhi syarat untuk dihukum mati.

Sementara itu, dalam persidangan pada 26 Agustus 2013, Wilfrida dituntut hukuman mati melalui kasus pembunuhan berencana terhadap Yeap Seok Pen (60), orangtua perempuan dari majikannya. Kesalahan Wilfrida itu didasarkan pasal 302 Kanun Keseksaan dengan ancaman mati (mandatory).

Wilfrida berangkat ke Malaysia tanpa dokumen ketenagakerjaan pada 26 November 2010, melalui jasa perorangan (sponsor) di Kupang, NTT. Walfrida diterbangkan ke Jakarta, dan setibanya di Malaysia diterima agen perekrut TKI Kelantan, AP Master SDN. BHD.

Pihak agensi menyalurkan Wilfrida pada keluarga Yeoh Meng Tatt Albert dan bekerja mulai 28 Oktober sampai 24 November 2010. Karena tak nyaman, Yeoh Meng Tatt mengembalikan Wilfrida ke AP Master SDN. BHD.

Setelah itu, 26 November 2010, Wilfrida bekerja di keluarga Lee Lai Wing yang memiliki orangtua lanjut usia bernama Yeap Seok Pen, dan beralamat di Lot 1725, Lubuk Tengah 17000, Pasir Mas, Kelantan.

Pada 7 Desember 2010, petugas polisi Malaysia, Inspektur Raja Munawwir menangkap Wilfrida akibat membunuh Yeap Seok Pen. Sejak penangkapannya itu, Wilfrida hingga kini mengalami penahanan di Penjara Pengkalan Chepa, Kota Bharu, Kelantan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini