Bab II UU Jepang Mengenai Penolakan Perang, Pasal 9 menyebutkan:
"Bercita-cita tulus untuk sebuah perdamaian internasional berdasarkan keadilan dan ketertiban, orang Jepang selamanya meninggalkan perang sebagai hak kedaulatan bangsa dan menjauhkan ancaman atau penggunaan kekerasan sebagai sarana untuk menyelesaikan sengketa internasional. Dalam rangka untuk mencapai tujuan paragraf sebelumnya, darat, laut, dan angkatan udara, serta potensi perang lainnya, tidak akan dipelihara. Hak suka bertengkar negara, tidak dapat diakui."
Naomi Takasu Diusulkan Menerima Nobel Perdamaian
Editor: Dewi Agustina
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan