TRIBUNNEWS.COM, HONG KONG - Sidang kasus pembunuhan dua orang perempuan oleh seorang bankir Inggris hari Senin (10/11/2014) ditunda oleh pengadilan Hong Kong selama dua minggu untuk menunggu laporan evaluasi kejiwaan terdakwa.
Sementara dua jenazah korban dijadwalkan akan diterbangkan pulang ke Indonesia. (BACA: Korban Berasal dari Muna Sulawesi Tenggara)
Rurik Jutting, seorang broker berusia 29 tahun yang hingga kasus ini terkuak bekerja di Bank of America Merrill Lynch, didakwa telah membunuh dua perempuan muda asal Indonesia. Jenazah mereka ditemukan di apartemen kelas atas di pulau itu.
Kasus ini "ditunda… untuk menunggu dua laporan evakuasi kejiwaan terdakwa", kata hakim utama Bina Chainrai.
Laporan dari dua dokter yang berbeda diperlukan berdasarkan aturan hukum Hong Kong, kata jaksa Louise Wong kepada AFP.
Jutting, yang muncul di pengadilan pada hari Senin, akan tetap berada dalam tahanan dan selanjutnya akan datang kembali ke pengadilan pada tanggal 24 November, kata Chainrai.
Dengan janggut dan mengenakan kacamata berbingkai hitam, Jutting tampak tenang selama persidangan singkat di pengadilan Hong Kong, ini merupakan kemunculan keduanya di pengadilan setelah didakwa membunuh seminggu yang lalu.
Dia hanya berbicara sekali untuk mengatakan "Iya" ketika hakim bertanya apakah dia memahami peraturan yang dibacakan.
Persidangan akan lama
Koresponden BBC di Hong Kong Juliana Liu mengatakan diperlukan waktu "berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun sebelum kasus ini selesai. "
Jaksa Wong mengatakan kepada pengadilan bahwa rekonstruksi kejahatan "belum dilakukan karena terdakwa belum memberikan persetujuan".
Jutting ditahan di pusat kejiwaan berpengamanan maksimum Siu Lam, Hong Kong, kata Wong mengkonfirmasi kepada AFP.