TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Agung Amerika Serikat secara resmi menolak permohonan menit-menit terakhir dari Presiden terpilih Donald Trump untuk menghentikan sidang vonis terkait kasus uang tutup mulut yang dijadwalkan pada hari Jumat (10/1/2025).
Permintaan Trump agar pengadilan tinggi mempertimbangkan haknya atas penangguhan hukuman otomatis ditolak dengan perolehan suara 5-4, dikutip dari BBC.
Keputusan tersebut didukung oleh Ketua Mahkamah Agung John Roberts dan hakim konservatif Amy Coney Barrett, yang bergabung dengan tiga hakim liberal, yakni Sonia Sotomayor, Elena Kagan, dan Ketanji Brown Jackson.
Kelima hakim tersebut mayoritas menolak permohonan dari pihak Trump.
Dalam perintah singkat yang dikeluarkan pada Kamis malam, Mahkamah Agung mengutip dua alasan utama di balik keputusan tersebut.
"Pertama, dugaan pelanggaran bukti di persidangan pengadilan negara bagian presiden terpilih Trump dapat ditangani dalam proses banding yang biasa," tulis peritnah tersebut, dikutip dari The Guardian.
Alasan kedua yang dikemukakan oleh pengadilan adalah bahwa beban yang akan ditanggung oleh Trump akibat hukuman tersebut dianggap tidak signifikan.
“Kedua, beban yang akan dibebankan hukuman kepada presiden terpilih relatif tidak substansial mengingat maksud pengadilan tingkat pertama untuk menjatuhkan hukuman 'pembebasan tanpa syarat' setelah sidang virtual singkat," tambahnya.
Atas keputusan MA, maka sidang vonis Trump akan tetap diadakan pada Jumat pukul 9.30 pagi waktu setempat.
Bereaksi pada Kamis malam, presiden terpilih tersebut mengatakan kepada wartawan bahwa kasus tersebut merupakan "aib".
"Kami akan tetap mengajukan banding, hanya secara psikologis, karena sejujurnya ini memalukan," kata Trump menanggapi pertanyaan dari seorang reporter di Mar-a-Lago, dikutip dari NBC News.
Dia mengatakan bahwa dia menghormati pendapat pengadilan.
Baca juga: Hakim Tolak Permintaan Trump untuk Tunda Sidang Vonis Kasus Uang Tutup Mulut
“Saya membacanya, dan saya pikir itu keputusan yang adil, sebenarnya," tegasnya.
Ia kemudian menulis di akun media sosialnya.