TRIBUNNEWS.COM, AMERIKA - Pemerintahan Amerika Serikat telah mengumumkan adanya sanksi baru yang akan dikenakan kepada Korea Utara. Sanksi ini terkait dengan aksi peretasan yang dilakukan terhadap Sony Pictures Entertainment.
Seperti dikutip KompasTekno dari TheVerge, Sabtu (3/1/2015), sanksi ini disebut sebagai respons pertama dari Pemerintahan AS terhadap serangan cyber yang disebut didalangi oleh Korea Utara.
Sanksi yang ditandatangani perintahnya oleh Presiden Barack Obama itu berbeda, atau menambahkan sanksi yang sebelumnya sudah dikenakan AS pada Korut ihwal program nuklir mereka.
Terdapat tiga entitas di Korea Utara yang menjadi target sanksi ini, termasuk lembaga intelijen Korea Utara dan pedagang senjata lokal. Sepuluh orang yang terafiliasi dengan lembaga-lembaga tersebut juga terkena sanksi secara spesifik.
Salah satu sanksinya adalah bahwa orang dan lembaga itu kemudian tidak boleh mengakses sistem keuangan AS. Selain itu ada juga larangan bagi warga negara AS untuk berhubungan bisnis dengan mereka.
Tindakan ini disebut sebagai "aspek pertama" dari respons AS pada aksi peretasan yang menurut FBI didalangi oleh Korea Utara. Sebutan itu secara implisit menolak dugaan bahwa AS turut andil dalam peristiwa matinya internet di Korut.