Tribunnews.com, Male - Polisi telah menangkap mantan presiden Maladewa, Mohammed Nasheed. Polisi menuduh Nasheed telah menangkap secara tidak sah seorang hakim senior lebih dari delapan tahun lalu ketika ia masih berkuasa.
Nasheed ditangkap hari Minggu (22/2/2015) di kediamannya di Male, ibukota negara kepulauan yang terletak di Laut India itu.
Sewaktu ia sedang ditangkap, ratusan pendukungnya bentrok dengan polisi yang membalas dengan menembakkan gas air mata guna mengusir para demonstran itu.
Surat penangkapan Nasheed itu juga memberi alasan penangkapan yaitu khawatir ia melarikan diri ke luar negeri.
Pekan lalu seorang jaksa membatalkan dakwaan penyalahgunaan kekuasaan terhadapnya karena diduga memerintahkan penangkapan Ketua Hakim Pengadilan Kriminal Abdullah Mohammed pada awal tahun 2002 karena tuduhan korupsi. Tetapi dakwaan baru itu melibatkan insiden serupa yang diajukan berdasarkan UU anti-terorisme yang lebih tegas.
(Egidius Patnistik)