TRIBUNNEWS.COM.SYDNEY- Kepolisian Federal Australia (AFP) menyatakan tidak dapat meminta maaf atas langkah mereka membagi informasi kepada pihak Kepolisian Indonesia (Polri) di tahun 2005 silam terkait sindikat Bali Nine.
Dalam keterangan kepada wartawan Senin (4/5/2015), Komisioner AFP Andrew Colvin menjelaskan AFP telah mengubah pedoman kerjanya terkait berbagi informasi dengan negara lain.
Namun Komisioner Colvin menegaskan, ia tidak bisa menjamin bahwa di masa depan tidak akan ada lagi warga Australia yang terancam hukuman mati di negara lain akibar penyelidikan AFP.
Jumpa pers dilakukan Komisioner Colvin bersama bekas Komisioner AFP Michael Phelan guna menjelaskan peranan kepolisian Australia dalam penangkapan sindikat Bali Nine di Indonesia.
Komisioner Colvin menyesalkan bahwa Indonesia tetap mengeksekusi otak sindikat Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.
Menurut dia, AFP bersama lembaga lainnya turut mengupayakan pembatalan eksekusi mati kedua orang tersebut.
Namun, ia tetap membela tindakan AFP yang membagi informasi dengan Polri mengenai sindikat tersebut.
Komisioner Colvin mengatakan, AFP tidak memiliki cukup bukti untuk menangkap anggota sindikat ini sebelum meninggalkan Australia.
"Saat itu kami bekerja berdasar gambar yang belum lengkap. Kami belum tahun semua orang yang terlibat, semua rencana mereka, bahkan jenis narkoba pun kami belum tahu," jelasnya.
"Saat itulah kami meminta kerjasama dengan Polri. Secara operasional kami anggap sangat layak dan sejalan dengan pedoman kerja kami saat itu," tambah Komisioner Colvin.
"Atas pertanyaan mengapa mereka tidak dibiarkan kembali ke Australia, kami tidak bisa mendikte pihak berwajib Indonesia bagaimana mereka menangani kejahatan serius di negaranya," katanya.(ABC)
Komisioner Colvin menambahkan, "Sama juga anda tidak akan berharap Kepolisian Indonesia akan mendikte AFP bagaimana kami menangani kejahatan serius di Australia".
Ia menegaskan tidak bisa menjamin bahwa skenario kejadian seperti Bali Nine tidak akan terjadi lagi di masa depan.