Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ruth Vania Christine
TRIBUNNEWS.COM, SINGAPURA - Mustafa bin Sultan Ali (51), warga negara Singapura, harus menghadapi tuduhan serius. Ia ditangkap otoritas setempat karena berniat bergabung dengan kelompok ekstrim ISIS.
Kementerian Dalam Negeri Singapura, Rabu (29/7/2015), mengatakan penangkapan terhadap Mustafa berlangsung Juni 2015 lalu. Ia dikabarkan ingin menyerang warga Barat di Singapura.
Mustafa sempat dideportasi saat tiba di Turki, setelah melakukan penerbangan dari Singapura pada Mei 2015. Ia terpantau otoritas Turki ingin menyeberang ke Suriah dari perbatasan Turki.
Untuk menghilangkan jejak, Mustafa sempat transit ke negara lain, namun tak disebutkan negara apa. Menurut hasil investigasi, pria itu berubah radikal ideologi-ideologi ISIS yang didapatnya melalui media daring.
Ia terinspirasi ikut menyerang warga Barat di Singapura. Otoritas Singapura menjatuhkan hukuman tahanan terhadap Mustafa selama dua tahun, meski perkaranya belum diajukan ke persidangan. (NDTV/Today Online)