News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Iwatani Serahkan Kasus Kebakaran Mandom kepada Pengacara

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengembangan industri gas di Indonesia oleh Iwatani Industrial Gas Indonesia (IIGI)

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Tokyo

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Para pimpinan Iwatani Corporation baik di kantor pusat Tokyo maupun di Jakarta semuanya menyerahkan kasus keterlibatan stafnya AH dan ST dalam kasus keterlibatan mereka pada kebakaran pabrik Mandom Indonesia tanggal 10 Juli 2015, sepenuhnya kepada Pengacara TM Luthfi Yazid SH, LLM dan Ahmad Y. Isnadi SH sebagai kuasa hukum PT Iwatani Industrial Gas Indonesia (IIGI).

"Kasus ini sudah masuk ranah hukum dan sedang dalam pemeriksaan polisi Indonesia jadi kami menyerahkan sepenuhnya kepada polisi untuk menyidik dan belum bisa mengomentari apa pun juga saat ini," papar seorang eksekutif Iwatani Corporation di Tokyo khusus kepada Tribunnews.com kemarin (15/10/2015).

Hal serupa diungkapkan seorang pimpinan eksekutif Iwatani Corporation di Jakarta pula, "Kami sudah menyerahkan kasus ini kepada pengacara kami mungkin bisa membaca tanggapan kami lewat pengacara kami tersebut," papar eksekutif itu lagi.

Dalam surat sang pengacara tersebut tertulis lengkap sebagai berikut:

Merujuk pada kesimpangsiuran pemberitaan di media massa berkaitan terjadinya kebakaran pada pabrik PT Mandom Indonesia Tbk, yang berlokasi di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, pada 10 Juli 2015, maka sesuai UU Pokok Pers No 40/1999 yang mengatur tentang hak jawab dan prinsip keseimbangan pemberitaan, kami selaku kuasa hukum PT Iwatani Industrial Gas Indonesia (IIGI) menyampaikan sikap bahwa pelibatan IIGI dalam kasus kebakaran tersebut yang berdampak pada penahanan karyawan berinisial AH adalah tidak tepat dan salah sasaran. Mengapa?

Pertama, skup pekerjaan IIGI hanya pada pengangkutan dua unit tangki lama dan satu unit tangki baru serta pemasangan pipa, tidak termasuk pemasangan selang (flexible hose).

Sementara polisi telah menyimpulkan bahwa penyebab kebakaran adalah karena pemasangan selang (flexible hose), sehingga staf IIGI yang diduga memasang yaitu AH dijadikan sebagai tersangka.

Kedua, IIGI hanya bertugas memindahkan tangki dan memasang pipa dan sudah ada berita acara serah terima dari IIGI kepada PT Mandom Indonesia Tbk.

Serta telah dilakukan pengetesan nitrogen, dan telah dinyatakan bahwa pengetesan tersebut sudah “good and no leak” dan terhadap pipa juga telah dilakukan pengecekan secara teliti dengan menggunakan test x-ray. Setelah itu, seluruh sistem, telah diserah terimakan kepada PT Mandom Indonesia Tbk.

Ketiga, pemasangan pipa yang merupakan tanggungjawab IIGI untuk memasangnya sudah 3 (tiga) bulan 10 hari terpasang dan aman. Pengoperasian oleh PT Mandom Indonesia Tbk telah dilakukan tanpa ada masalah berkaitan dengan gas.

Kemudian setelah itu baru terjadi kebakaran. Apakah memang betul selang (flexible hose) yang menjadi penyebab kebakaran? Sudahkah operator di pabrik PT Mandom Indonesia Tbk melaksanakan tugasnya sesuai prosedur standar dengan melakukan pengecekan secara rutin?

Apabila PT Mandom Indonesia Tbk melaksanakan kewajibannya mungkinkah kebakaran itu akan terjadi? Untuk diketahui, IIGI mengadakan training safety secara gratis kepada pelanggannya, hal mana menunjukkan klien kami serius dan sangat memperhatikan keselamatan kerja di perusahaan customernya.

Beberapa hal ingin kami tegaskan kembali.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini