Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Tokyo
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Para pimpinan Iwatani Corporation baik di kantor pusat Tokyo maupun di Jakarta semuanya menyerahkan kasus keterlibatan stafnya AH dan ST dalam kasus keterlibatan mereka pada kebakaran pabrik Mandom Indonesia tanggal 10 Juli 2015, sepenuhnya kepada Pengacara TM Luthfi Yazid SH, LLM dan Ahmad Y. Isnadi SH sebagai kuasa hukum PT Iwatani Industrial Gas Indonesia (IIGI).
"Kasus ini sudah masuk ranah hukum dan sedang dalam pemeriksaan polisi Indonesia jadi kami menyerahkan sepenuhnya kepada polisi untuk menyidik dan belum bisa mengomentari apa pun juga saat ini," papar seorang eksekutif Iwatani Corporation di Tokyo khusus kepada Tribunnews.com kemarin (15/10/2015).
Hal serupa diungkapkan seorang pimpinan eksekutif Iwatani Corporation di Jakarta pula, "Kami sudah menyerahkan kasus ini kepada pengacara kami mungkin bisa membaca tanggapan kami lewat pengacara kami tersebut," papar eksekutif itu lagi.
Dalam surat sang pengacara tersebut tertulis lengkap sebagai berikut:
Merujuk pada kesimpangsiuran pemberitaan di media massa berkaitan terjadinya kebakaran pada pabrik PT Mandom Indonesia Tbk, yang berlokasi di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, pada 10 Juli 2015, maka sesuai UU Pokok Pers No 40/1999 yang mengatur tentang hak jawab dan prinsip keseimbangan pemberitaan, kami selaku kuasa hukum PT Iwatani Industrial Gas Indonesia (IIGI) menyampaikan sikap bahwa pelibatan IIGI dalam kasus kebakaran tersebut yang berdampak pada penahanan karyawan berinisial AH adalah tidak tepat dan salah sasaran. Mengapa?
Pertama, skup pekerjaan IIGI hanya pada pengangkutan dua unit tangki lama dan satu unit tangki baru serta pemasangan pipa, tidak termasuk pemasangan selang (flexible hose).
Sementara polisi telah menyimpulkan bahwa penyebab kebakaran adalah karena pemasangan selang (flexible hose), sehingga staf IIGI yang diduga memasang yaitu AH dijadikan sebagai tersangka.
Kedua, IIGI hanya bertugas memindahkan tangki dan memasang pipa dan sudah ada berita acara serah terima dari IIGI kepada PT Mandom Indonesia Tbk.
Serta telah dilakukan pengetesan nitrogen, dan telah dinyatakan bahwa pengetesan tersebut sudah “good and no leak” dan terhadap pipa juga telah dilakukan pengecekan secara teliti dengan menggunakan test x-ray. Setelah itu, seluruh sistem, telah diserah terimakan kepada PT Mandom Indonesia Tbk.
Ketiga, pemasangan pipa yang merupakan tanggungjawab IIGI untuk memasangnya sudah 3 (tiga) bulan 10 hari terpasang dan aman. Pengoperasian oleh PT Mandom Indonesia Tbk telah dilakukan tanpa ada masalah berkaitan dengan gas.
Kemudian setelah itu baru terjadi kebakaran. Apakah memang betul selang (flexible hose) yang menjadi penyebab kebakaran? Sudahkah operator di pabrik PT Mandom Indonesia Tbk melaksanakan tugasnya sesuai prosedur standar dengan melakukan pengecekan secara rutin?
Apabila PT Mandom Indonesia Tbk melaksanakan kewajibannya mungkinkah kebakaran itu akan terjadi? Untuk diketahui, IIGI mengadakan training safety secara gratis kepada pelanggannya, hal mana menunjukkan klien kami serius dan sangat memperhatikan keselamatan kerja di perusahaan customernya.
Beberapa hal ingin kami tegaskan kembali.
Pertama, IIGI bersimpati kepada keluarga dan seluruh korban akibat peristiwa kebakaran pabrik tersebut.
Kedua, kami mendesak agar aparat kepolisian melakukan penyidikan secara profesional, akuntabel dan transparan terhadap kasus ini mengingat jumlah korban yang meninggal mencapai 28 jiwa.
Bukan karena adanya tekanan publik atau yang lainnya, namun karena memang sudah menjadi tanggungjawab aparat kepolisian selaku penyidik.
IIGI adalah perusahaan internasional yang memiliki kredibilitas dan reputasi internasional dengan kualitas kerja yang ketat. IIGI sangat memberikan perhatian dan mengutamakan keselamatan kerja kepada para pelanggannya.
Dalam kenyataannya, selama 18 tahun beroperasi di Indonesia IIGI tidak pernah mengalami kecelakaan kerja sedikit pun.
Ketiga, IIGI yang selama ini punya kredibilitas dan reputasi internasional, akan bersikap kooparatif dan menghargai proses hukum yang berlaku.
Keempat, IIGI siap untuk memberikan keterangan secara scientific termasuk menghadirkan ahli di bidang gas, pipa, selang (flexible hose) dan hal-hal lain yang terkait agar kasus ini tidak menjadi spekulasi yang dapat merugikan.
Kelima, IIGI sedang mempertimbangkan langkah-langkah hukum terhadap pihak-pihak yang merugikan dan merusak nama baik klien kami.
Demikian, siaran pers ini disampaikan, atas kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.