TRIBUNNEWS.COM, SINGAPURA - Meskipun misi pemadaman kebakaran hutan di Indonesia telah berakhir namun pemerintah Singapura menyatakan pekerjaan untuk mengatasi asap akibat kebakaran hutan dan lahan belum berakhir.
Kementerian Luar Negeri Singapura (MFA), Minggu (25/10/2015), mengatakan satu tim yang terdiri dari 40 petugas Angkatan Bersenjata Singapura dan Angkatan Pertahanan Sipil Singapura (SCDF) kembali setelah lebih dari 10 hari berjuang memadamkan kebakaran hutan di Palembang, Indonesia.
MFA mengatakan Pemerintah Singapura berencana untuk meningkatkan kerjasama bilateral, regional, dan internasional untuk mengatasi kebakaran hutan dan akan mengambil tindakan hukum terhadap perusahaan yang bertanggung jawab melalui Undang-Undang Polusi Asap Lintas Batas.
Untuk itu, Singapura berharap Indonesia merespon terhadap "permintaan ulang" untuk berbagi informasi tentang perusahaan yang diduga menjadi pelaku pembakaran hutan sesuai janji yang telah dikemukakan pada 27 September 2015 lalu.
"Informasi ini akan menjadi penting dalam membantu Singapura untuk mengambil tindakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan ini berdasarkan Undang-Undang Polusi Asap Lintas Batas."
MFA mengatakan, dengan dikerahkannya sumber daya yang dimiliki oleh negaranya untuk membantu Indonesia dan negara-negara lainnya yang terkena dampak kabut asap merupakan bentuk komitmen untuk mengatasi masalah kabut asap.
"Selama dua minggu terakhir, Angkatan Bersenjata Singapura dan Angkatan Pertahanan Sipil Singapura telah bekerja tanpa lelah dalam kondisi yang sangat sulit untuk membantu Indonesia dalam upaya memadamkan kebakaran hutan. Pemerintah Singapura telah menawarkan paket bantuan kabut ke Indonesia sejak tahun 2005, dan bantuan kami tahun ini sejalan dengan apa yang Pemerintah Indonesia minta."
"Kami berharap dapat melanjutkan kerjasama bilateral lingkungan kami dengan Provinsi Jambi yang telah bermanfaat bagi masyarakat Jambi. Singapura berharap untuk memperluas kerjasama tersebut untuk daerah dan provinsi lain di Indonesia."
Pihak Kementerian juga menyerukan tindakan tegas yang menentukan dari ASEAN untuk mencegah terulangnya kebakaran hutan dan kabut asap. [Sumber: Channelnewsasia.com].