News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Turki Permudah Pembuatan Visa, Kemenlu RI Imbau WNI Tetap Hati-hati

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sudut kota di Turki.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Turki mempermudah regulasinya untuk warga negara lain dalam mendapatkan visa yang ingin mengunjungi negara mereka. Hanya dengan membayar Rp 500 ribu, semua orang bisa mendapat ijin masuk ke Turki.

Menanggapi hal ini, Kemenlu melihat sah-sah saja bagi suatu negara mengeluarkan kebijakan seperti itu.

Manurut Juru Bicara Kemenlu, Armanatha Nasir (Tata), program pemberian kemudahan visa memang lazim dilakukan. Utamanya untuk menggenjot kedatangan warga negara lain ke negaranya, sehingga laju pendapatan sektor pariwisatanya bagus.

Meski begitu Tata mengimbau negara-negara itu untuk berhati-hati. Pasalnya, akhir-akhir ini banyak gangguan dari gerakan radikal yang mengarah ke terorisme.

"Kami sudah mengingatkan pada negara sahabat kita, ada indikasi gerakan ekstrimis di situ (permohonan pengajuan visa), untuk berhati-hati memberikan visa," kata Tata di kantornya, Jakarta, Kamis (26/11/2015).

Negara-negara pemberi visa, diharapkan bisa memantau secara detail mengenai info pemohon visa. Belum lama ini, dunia internasional dikejutkan serangan teroris di Paris, Peranci yang menewaskan lebih dari 100 orang.

Pemerintah Indonesia tak ingin hal tersebut terjadi di negara yang memberikan kemudahan mendapatkan visa.

Harus ada kejelasan tujuan dari pemohon visa, selain itu sponsornya juga harus jelas.

Data-data tersebut diperlukan untuk memberi kejelasan bagi negara tujuan, bahwa pemohon visa berkaitan atau tidak, dengan gerakan estrimis. Kemenlu sendiri diakui Tata, sudah sejak lama mewanti-wanti Kedutaan Besar negara lain di tanah air.

"Kami sudah sejak lama melakukan hal itu, khususnya pada kedutaan-kedutaan negara timur tengah di sini," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini