TRIBUNNEWS.COM - Hacker muda asal Turki, Onur Kopcak, akan menghabiskan sisa hidupnya setelah mendapatkan hukuman penjara selama 334 tahun.
Hukuman ini diberikan pengadilan umum Turki, setelah dirinya terbukti melakukan pencurian dan penjualan informasi data kartu kredit.
Dilansir oleh media Turki Daily Sabah, hukuman ini merupakan kelipatan setelah sebelumnya mendapatkan vonis penjara selama 199 tahun pada 2013 dengan tuduhan kejahatan yang sama.
Pada 2013, Kopcak bersama 11 rekannya melakukan peretasan terhadap sejumlah jaringan keamanan perbankan.
Akibat peretasan tersebut, nasabah dari 43 bank di Turki melakukan pengaduan terkait pembobolan data kartu kredit.
Dalam aksinya Kopcak dan komplotannya menggunakan teknik phising pada nasabah pengguna layanan perbankan melalui Internet.
Dalam dunia keamanan siber, phising adalah teknik mengelabui masyarakat dengan tampilan situs internet palsu yang dibuat mirip dengan situs aslinya.
Dari aksinya tersebut, Kopcak mendapatkan banyak data pribadi yang dimiliki oleh para nasabah bank.
Kopcuk akan menjalani hukumannya di penjara Osmaniye, yang berbatasan dengan Suriah.