News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KTT OKI

Jadi Buronan, Presiden Sudan Hadiri KTT OKI, Indonesia Diprotes, Ini Jawaban Kemenlu RI

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Sudan Omar Hassan al Bashir.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Arrmanatha Nassir mengatakan Pemerintah Indonesia tidak mempermasalahkan jika Presiden Sudan, Omar al-Bashir Menghadiri KTT Luar Biasa ke-5 OKI di Jakarta meski sedang dirundung masalah hukum.

Nassir mengatakan, Pemerintah Indonesia juga tidak bisa mencampuri urusan antara Presiden Sudan dengan Pengadilan Pidana Internasional (ICC).

Sebab, Indonesia bukanlah pihak dari ICC.

"Kami bukanlah pihak negara ICC," ujar Nassir di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (7/3/2016).

Nassir mengatakan, hingga kini Pemerintah Indonesia belum mendapatkan permintaan dari ICC untuk melakukan ekstradisi terhadap Presiden Sudan.

"Kami melihat permasalahan yang dihadapi kepala negara dengan ICC itu masalah yang dia langsung hadapi ke ICC, bukan ke kami. Kami bukan negara pihak dari ICC jadi kami tidak memiliki Undang-Undang secara nasional yang memungkinkan," kata Nassir.

Lagipula, lanjut Nassir, Sudan merupakan negara Anggota OKI, sehingga sudah seharusnya Pemerintah Indonesia mengundang delegasi Sudan untuk mengikuti KTT Luar Biasa OKI.

"Seluruh anggota OKI yang sah diundang. Mulai dari Sekretaris Jenderal OKI sampai kepala negara diundang oleh Presiden. Sama seperti jika PBB mengadakan acara, pasti akan mengundang semua perwakilan PBB," ucap Nassir.

Diketahui, Presiden Sudan Omar al-Bashir merupakan buron Pengadilan Pidana Internasional (ICC) atas tuduhan melakukan genosida.

Pemerintah AS prihatin pada Pemerintah Indonesia yang telah menerima dan menyambut Presiden Sudan itu dalam forum KTT Luar Biasa OKI di Jakarta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini