Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Tokyo
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Seorang profesor Universitas Tokyo Jepang, Akiyama Masanori (58), dituduh menyalahgunakan dana riset Universitas Tokyo dan Universitas Okayama sebesar 21 juta yen.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tokyo, Selasa (28/6/2016) Akiyama Masanori divonis hukuman penjara tiga tahun.
"Mantan profesor ini menyalahgunakan dana riset 90 persen dipakai untuk sebuah perusahaan swasta," kata Ketua Hakim Masahiro Hieda dalam sidang pengadilan, Senin (28/6/2016).
"Profesor yang melakukan kejahatan berbahaya ini tampak tak menyesali perbuatannya. Dan itu menjadi hal-hal yang memberatkan dalam keputusan ini," kata hakim Masahiro.
Pengacaranya menyatakan akan naik banding atas keputusan pengadilan negeri tersebut.
Profesor Akiyama dikeluarkan tidak dengan hormat dari Universitas Tokyo tanggal 6 Maret 2015.
Kemampuannya dalam bisnis yang terkait studi mengenai teknologi informasi di bidang medis sejak 2010 membuatnya ingin meningkatkan ilmunya dengan melakukan riset lebih lanjut dan mengusulkan proyek penelitiannya kepada Universitas Tokyo dan Universitas Okayama.
Namun ternyata setelah disetujui dan uang diperolehnya, uang tidak dipakai untuk riset tetapi dipasok ke sebuah perusahaan swasta milik sahabatnya.