News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penyiar NHK Terjerumus Jaringan Prostitusi Jepang

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Majalah Shukan Post 5 Agustus 2016

Satoshi Mihira, pengacara Mizuho Chuo Law Offices tegas-tegas menyatakan hal itu bisa dianggap prostitusi melanggar UU Anti prostitusi.

"Pengelolaan tersebut sebenarnya bermasalah dari segi hukum karena dengan kesepakatan yang ada serta uang terlibat di dalamnya bisa dikatakan sebagai prostitusi dan itu jelas melanggar UU Anti Prostitusi Jepang," katanya.

Situs pacaran yang pada akhirnya mendapatkan uang besar bagi sang wanita memang mulai banyak akhir-akhir ini dari pengamatan Tribunnews.com di Jepang.

Menjadi pemberitaan sebenarnya karena wanita tersebut ternyata dari aktris film porno yang terkenal, penyiar wanita terkenal atau wanita terkenal lain sehingga menjadi ramai diberitakan.

Semua itu terungkap karena wajah member situs prostitusi biasanya dimunculkan sebagai daya tarik pria yang juga menjadi anggotanya, bukti kalau benar orang terkenal itu ada di dalam jaringan tersebut.

Di balik semua itu biasanya pula pengelolaan dilakukan kalangan mafia Jepang (yakuza) karena situs online wanita kelas tinggi dan terkenal mendatangkan banyak keuntungan bagi yakuza.

Belum ada keluhan kerugian apa pun dari korban kepada polisi sehingga belum ada pemeriksaan kepada pengelola sistem tersebut.

Namun yang pasti polisi Jepang telah memonitor terus situs online hingga kini dan tinggal menciduk pengelolanya apabila muncul korban dan keluhan masyarakat.

Info lengkap yakuza dapat dibaca di www.yakuza.in.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini