Staf perusahaan Jepang yang mengetahui kartu palsu melaporkan kepada pihak kepolisian yang akhirnya menangkap WNI tersebut.
Pemalsuan kartu kependudukan Jepang memang rawan pemalsuan karena tidak menggunakan IC Chips seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) Jepang yang menggunakan IC Chips.
Selain itu proses cetak juga tampak kurang baik, sehingga terlalu mudah dipalsukan.
Itu sebabnya pemalsuan ini sebenarnya telah berlangsung sejak lama. Bahkan 6 November 2015 WNI ilegal telah ditangkap di kantor pos Hekinan Perfektur Aichi karena membeli kartu kependudukan palsu, saat mengambil kiriman kartu palsunya di kantor pos tersebut.
Peningkatan paling banyak orang Indonesia masuk ke Jepang setelah dibebaskan visa e-paspor Desember 2014.
Jumlah warga Indonesia yang ke Jepang menjadi 42.869 orang atau peningkatan 6.515 orang dibandingkan tahun sebelumnya.
Dari jumlah tersebut diperkirakan tidak sedikit kemudian menjadi ilegal di Jepang sehingga niat memiliki kartu kependudukan palsu meningkat di Jepang.