Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, SEOUL - Rancangan undang-undang penunjukan pengacara independen untuk memeriksa Presiden Park Geun-hye telah disetujui kabinet Korea Selatan. Hal itu terungkap dalam pertemuan kabinet, Selasa (22/11/2016).
Park akan diperiksa dalam kasus penyalahgunaan wewenang. Kejaksaan telah mendakwa teman lama Park dan dua orang bekas stafnya dalam kasus yang sama.
Setelah RUU itu diberlakukan, Ketua Majelis Nasional akan mengirimkan dokumen ke Park dan memintanya untuk menunjuk pengacara khusus.
Sebelumnya partai oposisi terbesar Korea Selatan, berencana menggelar aksi menurunkan Presiden Park Geun-hye.