TRIBUNNEWS.COM, NEW YORK - Para pengungsi yang tiba di AS ditahan di bandara sebagai dampak kebijakan Donald Trump membatasi kedatangan migran dan pengungsi dari sejumlah negara Muslim.
Penahanan ini memicu protes di bandara John F Kennedy, New York yang menuntut pembebasan 11 orang pengungsi yang ditahan di tempat itu.
Pada Sabtu (28/1/2017), Donald Trump menyatakan perintah eksekutif untuk membatasi pengungsi ini bukan merupakan larangan bagi Muslim datang ke AS.
Baca: Trump Mulai Batasi Umat Islam Masuk ke AS, Hentikan Visa bagi Warga dari 7 Negara Muslim
Para pengungsi yang ditahan di bandara AS ini sedang melakukan transit pada saat Trump mengumumkan perintah ini pada Jumat (27/1/2017).
Sejumlah kelompok pejuang HAM melancarkan gugatan hukum terkait kebijakan ini.
Tujuh negara yang terkena dampak kebijakan larangan perjalanan selama 90 hari bagi para pengungsi dari Iran, Libia, Somalia, Sudan, Suriah dan Yaman.
Kebijakan program pengungsi di seluruh AS, berdampak bagi warga banyak negara, telah ditangguhkan selama 120 hari.
Mereka yang telah keluar dari Suriah sebagai pengungsi dilarang masuk ke AS sampai pemberitahuan selanjutnya.
"Ini berjalan dengan sangat baik. Anda bisa melihatnya di bandara, Anda bisa melihat ini telah berakhir," jelas Trump kepada wartawan di Ruang Oval pada Sabtu (28/1/2017).
"Kita akan memiliki larangan yang sangat, sangat ketat dan kita akan menerapkan proses pemeriksaan yang ketat yang seharusnya sudah kita lakukan di negara ini selama beberapa tahun," tambah Trump.
Namun, kebijakan ini tampaknya akan berdampak terhadap lebih banyak orang, karena mencegah warga dari tujuh negara untuk masuk ke AS, meskipun mereka memiliki visa yang sah.
Pada Sabtu lalu, lima warga Irak dan seorang warga negara Yaman dicegah untuk melakukan penerbangan dari bandara di Kairo ke New York.
Maskapai Belanda KLM mengatakan perjalanan tujuh orang itu telah memiliki tiket dibatalkan karena mereka tak akan diterima lagi di AS.
Larangan juga berlaku bagi mereka yang memiliki dua kewarganegaraan, sebagai contoh, seorang warga Inggris yang juga memiliki paspor Iran kemungkinan tidak akan diizinkan masuk ke AS.
Selain itu peraturan baru ini juga berlaku bagi pemegang kartu hijau, penduduk permanen legal, asal tujuh negara yang sudah ditetapkan.
Mereka yang saat ini tengah berada di luar AS dan dipertimbangkan dapat kembali ke AS dengan pertimbangan "kasus per kasus".