TRIBUNNEWS.COM, ROCKVILLE -- Ibu Negara Amerika Serikat Melania Trump kembali mengajukan gugatan pada perusahaan yang memublikasikan laman The Daily Mail.
Sebelumnya, Melania sudah mengajukan gugatan terhadap Mail Media Inc tersebut di Maryland.
Namun, pada awal bulan ini hakim menyatakan, kasus ini tak seharusnya diajukan di Maryland. Hakim kemudian menggugurkan gugatan tersebut.
Seperti diberitakan AP, Selasa (7/2/2017), Melania kemudian mengajukan gugatan yang sama di New York, di mana perusahaan itu berpusat.
Dalam gugatan ini, Melania menyasar kompensasi atau ganti kerugian setidaknya 150 juta dollar AS atau kira-kira nyaris Rp 2 triliun.
Melania mengajukan gugatan kepada Mail Media Inc terkait tulisan blogger Webster Tarpley yang menyebut Ibu Negara ini pernah bekerja sebagai wanita penghibur.
Perempuan itu mengajukan gugatan di Maryland setelah pihak Tarpley maupun The Daily Mail menarik pemberitaan tersebut.
Gugatan terhadap Tarpley kini masih bergulir di Maryland.