TRIBUNNEWS.COM, KUALA LUMPUR -- Pemerintah Indonesia dan Vietnam telah mendesak Malaysia untuk membolehkan akses Konsuler terhadap warga negara mereka yang ditahan sehubungan dengan dugaan pembunuhan Kim Jong Nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un.
Masalah ini disampaikan pada Senin (20/2/2017) Ketika para menteri luar negeri dari tiga negara bertemu di sela-sela pertemuan tingkat Menteri ASEAN di Boracay, Filipina.
Dalam sebuah pernyataan yang diterbitkan pada Selasa (21/2/2017), Kementerian Luar Negeri Indonesia mengatakan bahwa Menteri Luar Negeri Retno Marsudi telah mengingatkan rekannya Menlu Malaysia Anifah Aman bahwa akses Konsuler harus diberikan dengan cepat seperti yang diharuskan oleh Konvensi Wina.
Menlu RI Retno menegaskan, akses Konsuler ke tersangka masih diperlukan, meskipun staf kedutaan dan pengacara telah bertemu dengan para penyelidik Malaysia dan menerima informasi tentang kondisi WNI.
Akses Konsuler juga dapat membantu memfasilitasi komunikasi antara peneliti dan Siti Aisyah, menurut Menteri Luar Negeri Indonesia.
Siti Aisyah (25), adalah satu dari dua wanita yang dituduh mencegat Kim Jong Nam, Senin (13/2/2017) lalu, ketika ia sedang bersiap-siap untuk melakukan penerbangan di Bandara Internasional Kuala Lumpur.
Zat Kimia mematikan diduga disemprotkan kepada Kim Jong Nam tetapi seminggu setelah kejadian, pemerintah Malaysia masih belum mampu menentukan penyebab kematian.
Wanita lain yang ditahan adalah Vietnam Doan Thi Huong.
Menlu Malaysia, Anifah mengatakan penyelidikan masih sedang dilakukan dan bahwa pihak berwenang masih mengumpulkan informasi yang cukup dari dua wanita.
Dia menambahkan bahwa undang-undang Malaysia mengatur, selama proses penyelidikan sedang berlangsung, tersangka tidak dapat bertemu orang lain selain para peneliti.
Namun Anifah, akan berkoordinasi dengan polisi untuk memastikan akses Konsuler bisa diberikan sesegera mungkin. (Channel News Asia)